
MEDAN – SHR //Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani S.Pd., M.Si., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam sekolah yang merugikan seorang pelaku usaha asal Sragen, Dwi Prawoto, hingga mencapai Rp266,9 juta. Namun, meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Juni 2025, Misrayani belum ditahan.
Kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan perlengkapan sekolah pada awal tahun 2023 antara Dwi Prawoto dan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, tempat Misrayani saat itu menjabat sebagai kepala sekolah sebelum berpindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul.
Menurut kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun, SH, MH, kliennya diminta menyediakan perlengkapan seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha bernama Misirawati atas instruksi langsung dari Misrayani. Kesepakatan lisan antara kedua pihak menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima pihak sekolah.
Namun, dari lima kali pengiriman barang, empat di antaranya tidak dibayar sama sekali oleh pihak sekolah. “Barang sudah diterima, tapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian mencapai Rp266 juta lebih,” ujar Jones.
Empat transaksi utama yang menjadi fokus kasus ini meliputi:
1. 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.
2. 780 potong seragam olahraga senilai Rp74,1 juta.
3. 780 potong seragam praktik senilai Rp128,7 juta.
4. Tambahan 20 potong seragam batik senilai Rp1,6 juta.
Atas laporan Dwi Prawoto yang tertuang dalam STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2024, penyidik kemudian meningkatkan status dua terlapor — Misrayani dan stafnya, Misirawati — menjadi tersangka sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum pelapor juga mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar. Jones menyebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani yang diduga berasal dari uang pembayaran siswa untuk seragam, namun tidak disalurkan kepada penyedia barang.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi juga ada dugaan penyalahgunaan uang siswa yang bisa mengarah pada pelanggaran UU TPPU dan Tipikor,” tegas Jones.
Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini Misrayani belum ditahan. Pihak pelapor pun mendesak Polda Sumut agar segera mengambil langkah tegas. “Kami minta penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai kasus ini mandek, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tambah Jones.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan pendidik di Sumatera Utara, karena dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan dan menyingkap persoalan transparansi pengelolaan dana non-anggaran di sekolah.( Pahala )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.