Percepat Sertipikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Beri Keringanan BPHTB bagi Masyarakat



Makassar/swarahatirakyat.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sulsel yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025). Rakor ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam arahannya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa keringanan atau pembebasan BPHTB bukan hanya kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, tetapi juga langkah konkret untuk mempercepat legalisasi aset dan mendorong pemerataan ekonomi di daerah. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus akses terhadap program pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program peningkatan kesejahteraan lainnya.
“Tanah yang sudah bersertipikat bisa menjadi jaminan modal usaha. Kalau pemerintah daerah mendukung lewat pembebasan BPHTB, maka manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memperluas cakupan PTSL hingga seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan reformasi agraria yang inklusif dan berkeadilan. Dukungan regulasi dari pemerintah daerah, terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti pembebasan BPHTB bagi kelompok masyarakat tidak mampu, dinilai menjadi faktor penting keberhasilan program tersebut.
Selain mempercepat sertipikasi tanah, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa depan. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, maka stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah akan semakin kuat.
Langkah koordinatif antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah ini menjadi wujud nyata sinergi untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional yang efisien, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.(clara s)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.