Kadis CKTR Deli Serdang Giring Opini Di RDP Deli Serdang Muncul Gelar Prof.Dr Penggiring Opini

Medan,(SHR) Digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Ruangan Komisi 1 DPRD Kab Deli Serdang ( 20/03)  dengan memanggil Rachmadsyah ST, Kepala Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Pihak PDAM Tirtanadi Medan, Simson Tambunan, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kab Deli Serdang, Camat Sunggal Danang Purnama Yudha dan Kepala Desa Helvetia Guntur Sutrisno Limbong serta KSM MM54 dan DPP KMPS, Para Pejabat Pemkab Deli Serdang sempat terbius dengan bentuk bantuan hibah yang diterangkan oelh Guntur Limbong yang menyebut bantuan yang akan direalisasikan Perkumpulan Arta Jaya adalah dari CSR ( Corporate Social Responsibility)  atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sehingga wajib melalui aturan lapor ke Pemerintah Desa.
Arma dari Perkumpulan Arta Jaya menjelaskan bahwa sumber bantuan untuk Pembangunan sarana air bersih di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia adalah bentuk Bantuan Hibah Grand ( Bukan CSR ) yang berkantor di Kota Atlanta Georgia Amerika Serikat. Arma juga menjelaskan dari beberapa daerah yang direalisasikan bantuan hibah Pembangunan air bersih tidak ada total gratis. Tidak hanya itu, Arma juga mengungkapkan, di Desa Kelambir 5 Kec Hamparan Perak, Marelan Kampung Nias Serta Kelurahan Timbang Binjai juga akan direalisasikan.

Menanggapi alur realisasi bantuan hibah dari luar negeri, Muhammad Dahnil Ginting, Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra juga mengatakan “ Yayasan saya pernah menerima bantuan hibah Grand dari luar, Tidak ada harus melapor ke pihak Pemerintah Desa”
Sebelumnya, Rachmadsyah ST, Kepala Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menyambut pernyataan Guntur Limbong, Kepala Desa Helvetia sempat menyatakan realisasi CSR harus ada aturan - aturan, Namun usai mendengar penjelasan Arma Chaniago, Rachmadsyah ST  bentuk Bantuan Hibah yakni Grand, Diluruskan kembali “ Kita harus sepakat bahwa bantuan ini bukan CSR tetapi bentuknya Grand” Jelasnya dengan harapan jangan disebut lagi “ CSR”.

Opini – opini yang dikembangkan bias dalam pembahasan rapat dengar pendapat, B. Sagala Pengurus KMPS yang juga Ketua DPD Propas Sumut menuding penggiringan opini diberi gelar “ Prof Dr Penggiring Opini Kabupaten Deli Serdang ”
Dengan bubarnya peserta Rapat Dengar Pendapat dari ruangan DPRD Kab Deli Serdamg, berkembang isu – isu hoax di Kampung Baru Desa Helvetia, Bahwa bantuan Pembangunan Akses Air Bersih yang sempat  viral ditolak Kepala Desa Helvetia, adalah gratis, Dan selalu mempermasalahkan biaya kontribusi.  Diketahui wartawan Informasi – informasi hoax ini disebar kroni Kepala Desa di Kampung Baru melalui akun facebooknya. (Tim).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.