Daniel Aritonang,S.H,CPL di dampingi oleh Erwin Sianipar,S.H Bersama Kilen Kami Menghadiri Undangan Gelar Perkara Khusus Diskrimun Polda Sumut Subdit II

Medan ,(SHR)05 Maret 2025, Daniel Aritonang,S.H,CPL di dampingi oleh Erwin Sianipar,S.H dari LAW OFFICE DANIEL ARIOS&PARTNERS selaku Kuasa Hukum Poltak Bernando Transisikus Sirait, Menjelaskan bahwa hari Ini Kedatangan kami bersama dengan klien ke Gedung Diskrimun Polda Sumut Subdit II guna untuk menghadari Undangan Gelar Perkara Khusus.


Sebagaimana laporan kami yang ditangani oleh Polda Sumut yaitu Laporan polisi Nomor : LP/B/327/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA /POLDA SUMUT tanggal 1 Agustus 2024, Pelapor (Klien Kami) POLTAK BERNANDO TRANSISKUS  SIRAIT dan sebagai Pihak Terlapor adalah Oknum Notaris berinisial IHS (IIN HERDITA SIRAIT,S.H.,MKn) atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan 1 eks Sertifikat Hak Milik An.Klien Kami Sebagaimana diatur di dalam pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana sedangkan Laporan Polisi nomor : LP/B/328/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 1 agustus 2024 Pelapornya juga Klien kami “POLTAK BERNANDO TRANSISKUS SIRAIT.
 
Sedangkan Terlapor adalah berinisial OS (OLOAN SIRAIT) Atas  Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Memberikan Keterangan Palsu ataupun Berita Bohong dalam Penerbitkan Surat Keterangan Tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263, 264 KUHPidana Jo Pasal 266 KUHPidana. Selain itu Gelar Perkara yang tadi dilaksanakan juga ikut di Gelar Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 27 Mei 2024 dimana Pelapor adalah Andi Samudra Sirait sedangkan Terlapor adalah Klien kami “Poltak Berndo Transiskus Sirait”.

Gelar Perkara yang baru saja selesai dilaksanakan diikuti Para Peserta Gelar selain Para Penyidik dari masing-masing Laporan Polisi juga dihadiri oleh Para Pejabat dari Wassidik, Irwasda dan Propam. 

Perkara ini diawali dari adanya Pemberian Kuasa oleh Klien Kami Kepada Oknum Notaris guna untuk mengurus Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Klien kami namun sebagaimana kesepakatan dan juga berdasarkan Covernote yang keluarkan oleh Notaris Pada Tanggal 12 September 2023 Penyelesaian Sertifikat tersebut selama-lamanya 3 bulan akan tetapi pada faktanya Oknum Notaris tersebut tidak juga memberikan atau tidak menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Klien kami.

Sementara Sertifikat sesuai keterangan yang kami diperoleh dari BPN Kab.Toba telah selesai atau telah terbit pada tanggal 10 Nopember 2023 dan Sertifikat tersebut telah diserahkan kepada Staff Oknum Notaris tersebut akan tetapi sampai saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut tidak pernah diserahkan kepada Klien kami justru Sertifikat tersebut dipergunakan oleh oknum Notaris untuk dipakai oleh Oknum lain guna untuk dijadikan bahan Gugatan di PTUN Medan dan selama proses persidangan Sertifikat tersebut dikuasai oleh Oknum Notaris.

 Inilah awal titik permasalah tegas Daniel Aritonang,S.H.,CPL didampingin oleh Poltak Bernando Sirait selaku Korban dari 
Permainan oknum Notaris tersebut. berkaitan dengan Laporan Polisi atas Pelapor Andi Samudra Sirait, Kami selaku Pihak terlapor telah membantah dan menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dimana atas Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Pemalsuan yang dituduhkan kepada Klien kami bukanlah bersumber atau bukan perbuatan dari klien kami karena Dokumen tersebut tidak pernah dibuat untuk menjadi lampiran dalam proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik dimana dihadapan Para peserta Gelar Perkara telah kami perhadapkan Dokumen yang sebenarnya sebagai Pembanding atas Dokumen yang digunakan oleh saudara Andi Samudra dalam Laporan Polisi tersebut. 

Dalam Gelar perkara yang dilaksanakan tadi, Kami selaku Pihak Pelapor dan Terlapor yang merupakan korban dari Permainan Oknum Notaris telah menguraikan Fakta-fakta dari Peristiwa Hukum tersebut dengan sebenar-benarnya dimana ke 3 Laporan Polisi tersebut saling berkaitan. 

Bahwa sebagaimana diketahui, dalam Proses Hukum Acara Pidana, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap fakta Hukum yang terjadi, oleh karena itu Hukum Acara Pidana hadir untuk mencari keberan Materiil. 

Demikian halnya Gelar perkara adalah bagian dari Hukum Acara Pidana yang merupakan kegiatan Penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada Peserta Gelar dan dilanjutkan pendalaman guna untuk mendapatkantanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. 
Gelar perkara diatur didalam Pasal 1 angka 24 perka KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019. Tegas Daniel Aritonang,S.H.

Sebagaimana dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan tersebut, kami telah mempaparkan fakta-fakta dari Peristiwa Hukum tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan fakta tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara Hukum. Harapan kami melalui Gelar Perkara tersebut dapat menjadi bahan bagi Penyidik Guna untuk membongkar kasus-kasus tersebut secara terang, jelas dan nyata serta Transparan sehingga Keadilan yang berdasarkan Kebenaran dapat terwujud bagi Klien kami Sdr.Poltak bernando trasiskus Sirait.

Demikian juga Sdr.Poltak Selaku korban menjelaskan bahwa sudah sangat menderita baik dari sisi tenaga, pikiran dan materi berharap kepada Para Penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus-kasu atas Laporan-laporan Polisi tersebut dapat bekerja atau mengungkap kasus tersebut Seterang-terangnya dan bersikap adil, netral dan tidak diintervensi oleh oknum-oknum manapun baik dari Internal maupun Eksternal Polda Sumut sehingga saya mendapatkan keadilan yang hakiki. Perlu saya (Poltak Bernando Transiskus Sirait) menjelaskan bahwa Tanah yang saya urus untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik melalui Oknum Notaris tersebut adalah Tanah saya yang bersumber dari Orangtua dan telah mendapatkan.

Persetujuan dari saudara-saudara saya yang merupakan Ahli Waris atau keturunan dari orang tua saya. Tanah tersebut dapat saya jelaskan dengan Tegas bukanlah tanah milik siapapun termasuk tanah tersebut bukan milik dan tidak ada kaitan dengan saudara Andi Samudera Sirait ataupun juga bukan milik dari Oloan Sirait. Ini adalah scenario atau rekayasa yang dibangun oleh oknum-oknum tertentu yang ingin merampas hak saya karena ketamakan dan kerakusan serta rasa iri dan dengki, karena itu saya berharap Penyidik polda Sumut dapat membongkar kasus ini secara terang dan berkeadilan. Tegas Poltak Bernando TransisKUS Sirait kepada awak media. 

Kembali DANIEL ARITONANG S.H,CPL DAN ERWIN SIANIPAR SH SELAKU KUASA HUKUM POLTAK SIRAIT DARI LAW OFFICE DANIEL ARIOS SH & ASSOCIATE Kepada Awak Media Kami berharap Pihak Penyidik Polda Sumut bisa terang mengungkapkan fakta peristiwa hukum ini dengan sebenar-benarnya demi mengungkap otak pelaku dari rekayasa yang terjadi dimana Kami sudah mempaparkan dengan jelas bukti - bukti dari Peristiwa Hukum dihadapan Para peserta gelar yang hadir. Kita harap agar semua bisa dibuka seterang - terangnya demi keadilan bagi saudara Poltak" ,Tutup Daniel Aritonang,SH. Didampingin dengan Poltak Bernard Fransiskus Sirait Selaku Pemilk Tanah yang menjadi Korban menyatakan akan berjuang sampai titik darah penghabisan.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.