Ketua KPU Sumut Agus Arifin Sampaikan Hasil Putusan M.K

Medan (SHR) - Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Agus Arifin menyampaikan hasil Putusan yaitu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,  menetapkan pasangan calon Nomor urut 1. Bobby Nasution-Surya dengan hasil perhitungan suara berjumlah 3.645.611 suara kata Agus Arifin pada Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Grand Mercure Rabu (5/2/2025) jalan Sutomo/jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Dijelaskan Agus Arifin dihadiri Sekretaris KPU Sumut Safran Daulay dan komisioner Raja Ahab Damanik  dan lainnya Penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang terpilih periode 2025-2030 Nomor urut 1 Bobby Nasution maupun Surya tidak ada kelihatan hadir dalam penetapan yang disampaikan Ketua KPU Sumut, begitu juga Paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala tidak ada kelihatan.

Ditanya wartawan terkait  gugatan pada Paslon pilkada di Sumut. Menurut Agus Arifin ada enam belas gugatan empat belas gugatan KPU Kabupaten/Kota satu Provinsi dan limabelas KPU Pilkada Kabupaten/Kota, ungkapnya.

Agus Arifin juga mengungkapkan Empat belas KPU Kabupaten Kota. "Sekitar pukul dua yaitu putusan M.K yang ditolak yaitu KPU Diantar, Medan, Binjai, Madina Deli Serdang yang satu Kabupaten Madina sedang lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya menjawab wartawan.

Terkait dengan tidak hadirnya pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya 
kepada wartawan Agus menjelaskan. " Telah kami sampaikan undangan kepada Paslon Nomor urut 1 dan nomor urut 2 juga disampaikan kepada instansi terkait hal acara hari ini, "ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Dengan tidak hadirnya Paslon Nomor urut satu. Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya. Yudha Johansyah menjelaskan Bobby ada urusan lain yang membuatnya tidak bisa hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan. Bobby dan  memerintahkan Yudha dan tim pemenangan lainnya untuk mewakilinya.

Disinggung kabar kebenaran ada maksud Paslon nomor urut dua Edy Rahmayadi akan menggugat KPU, apakah benar tanyak wartawan, menurut Agus Arifin belum mengetahui hal itu dan mengenai pelantikan Paslon nomor urut satu hanya menurut perintah.
(BR)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.