Boby Daniel Simatupang, SH, MH .C.Me Selaku kuasa Hukum Memohon Presiden Republik Indonesia memerintahkan KAPOLRI untuk melakukan Pengusutan dan Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian atas Keberpihakan

Binjai,(SHR) Dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana Dimaksud pasal 385 yang terjadi di jalan Cut Nyak Dhien RT RW TItik Koordinat Tanah Tinggi Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara 20 April 2024.



Adapun Pelapor bernama HIZBUL POHAN  beralamat di Jalan Soekarno Hatta LK. II, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.



Saya Boby Daniel Simatupang, SH., MH. selaku Kuasa Hukum tertanggal 01 April 2023 atas nama Bapak HIZBUL POHAN ;  yang mewakili dari para ahli waris berdasarkan Surat Kuasa Tanah Tertanggal 24 Januari 2023. 

Lanjut, Boby Daniel Simatupang, SH., MH. selaku Kuasa Hukum Memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan KAPOLRI untuk melakukan Pengusutan dan Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian atas Keberpihakan dan Berpolitik oleh Penyidik POLRESTA BINJAI yang telah membuat Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/558.c/IV/2024/Reskrim yang berisikan Penghentian Penyelidikan karena BUKAN TINDAK PIDANA dalam Penanganan STPL No. ST7TLP/B/558/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT dan PIMPINAN SIDANG GELAR PERKARA Bagian Pengawasan Penyidikan POLDA SUMATERA UTARA atas nama Bapak AKBP MANGARA HUTAGALUNG, SH., MH., C.PM yang pada Tanggal 17 Mei 2024 menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan direkomendasikan karena pelapor atau pendumas tidak dapat memberikan bukti baru kepada penyidik sehingga terhadap perkara tidak dapat dibuka kembali dalam Proses Penanganan dugaan Perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan Oknum PT. Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara di Medan di Jalan Cut Nyak Dien VI (enam), Lingkungan V (lima), Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. 

Disini kami jelaskan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Penyerobotan tanah yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien VI (enam), Lingkungan V (lima), Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Oknum PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL I SUMATERA UTARA yang sudah memenuhi 2 (dua) Unsur-Unsur Alat Bukti pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti dengan hal berikut:
a. Adanya 3 (tiga) orang saksi yaitu :
1.Surat Pernyataan saksi tertanggal 13 April 2024 atas nama TUMPAL SIMANGUNSONG, Lahir di Sipahutar pada tanggal 23 Maret 1953 yang beralamat Dusun III Agung Sari Padang Tualang Kabupaten Langkat, yang menyatakan mengerjain/mengusaihain tanah milik Ibu SYARIFAH tersebut  dengan menanam Jagung, Terong, dan Ubi kayu sejak tahun 1990 sampai pada tahun 2017, pada tahun 2015 didirikan Plangkat Aset PT.KAI (Kereta Api Indonesia) Persero dan pada tahun 2018 mendirikan rumah sewa 4 (empat) pintu dengan ukuran Lebar 20 (dua puluh) Meter Kuadrat dan Panjang 7 (tujuh) Meter kuadrat;
2.Surat Pernyataan saksi tertanggal 13 April 2024 atas nama JONI SIMANGUNSONG, Lahir di Binjai pada tanggal 27 Juli 1963 yang beralamat Jalan Ikan Hiyu No.18 Kelurahan. Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Menyatakan Abang Kandung saya mengerjain/mengusahain tanah Ibu SYARIFAH  tersebut dengan menanam Jagung, Terong, dan Ubi kayu sejak tahun 1990 sampai pada tahun 2017, pada tahun 2015 didirikan Plangkat Aset PT.KAI (Kereta Api Indonesia) Persero dan pada Tahun 2018 mendirikan rumah sewa 4 (empat) pintu dengan ukuran Lebar 20 (dua puluh) Meter dan Panjang 7 (tujuh) Meter;
3.Pengakuan langsung oleh CAMAT kecamatan Binjai Timur yang mengerluarkan Surat SKT No. 593.21-87 pada Tahun 1998 atas nama ARMIS, BA  yang menerangkan Bahwasannya Pihak Ahli Warislah yang mempunyai hak penuh kepemilikan Tanah yang saat ini berdiri rumah sewa yang didirikan oleh PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara. Dan Juga CAMAT tersebut menerangkan tidak ada asset PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara yang berbatasan langgsung dengan tanah yang ditempati sekarang ini (bahwasannya tanah sengketa ini langsung dengan berbatasan tanah milik CAMAT Kecamatan Binjai Timur atas nama ARMIS, BA yang sudah bersertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Binjai).

b. Adanya Alas Hak Kepemilikan Tanah :
1.Sebagai Pelapor memiliki Alas hak kepemilikan Berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.21-87 yang dikeluarkan CAMAT KECAMATAN BINJAI TIMUR Pada tanggal 7 September 1998 serta di lengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan   Nomor : 593.21-585 yang menyatakan tanah yang saat ini di sengketakan adalah tanah milik yang sah dari SYARIFAH yang diwariskan kepada ahli warisnya saat ini KLIEN kami;
2. Sebagai pelapor juga memiliki bukti Pembanding surat Keterangan Tanah Nomor : 593.21-88 yang dikeluarkan CAMAT KECAMATAN BINJAI TIMUR Pada tanggal 7 September 1998 sebagai bukti penguat Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21-87 atas milik Pelapor dan Bahwasannya didalam Surat keterangan tanah tersebut tidak menerangkan adanya asset tanah dari PT.KAI Divisi Regional I Sumatera Utara;
3. Sebagai Pelapor juga memiliki Surat Cek Pembayaran PBB-P2 JL. Cut Nyak Din No. 12.76.030.004.010.0052.0 BPKPD ( Badan Pengeleloan Keuangan Dan Pendapatan Daerah ) Kota Binjai atas nama SYARIFAH. Dengan surat ini sudah jelas dan nyata Pelaporlah yang pemilik sah dari tanah yang disengketakan ini.

Begitu juga sudah memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana Penyerobotan Tanah pada Pasal 385 ayat (1) KUHP dan PERPPU NO. 51 TAHUN 1960 Seperti dengan hal berikut:
1.Unsur Subjektif yaitu yang menguntungkan diri sendiri  dan bahwa ada pihak lain yang berhak ; dan 
2. Unsur Objektifnya adalah menjual, menukar, menyewakan  atau menggadaikan hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Dan dikenakan sanksi pidana  penjara selama  5 (lima) tahun atau denda Rp.5000,-(lima ribu rupiah). 

Bahwa dengan demikian telah terbukti dan menyakinkan sudah memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Alat Bukti maka sudah sepatutnya ditetapkan sebagai Tersangka Para Pelaku Oknum PT.Kereta Api Indonesia dkk dan membawa kelengkapan berkas P-21 ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai guna disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai. Dan dengan adanya alasan hukum dalam penguasan hak tanah  yang  menguasai secara langsung tanahnya, dikuasai  secara turun-temurun dan sudah melebihi 30 tahun sesuai Pasal 1967 KUHPerdata sudah menjadi  hak milik bagi para ahli waris (klien kami) tanpa harus meminta surat apapun lagi dari pemilik tanah. Sehingga dengan dikuasai dari dulu makanya tidak perlu diuji siapa yang berhak atas tanah tersebut. 

Adapun tanah/tanah perumahan tersebut asalnya diperoleh dari Surat Keterangan Tanggal 1 Agustus 1954 sebagai Pengganti Kerugian dari Mat Ali kepada Boni Facius Pohan  dan Pada Tanggal 4 Juni 1973 Boni Facius Pohan Meninggal Dunia serta Istrinya bernama NURIA Beru SIMATUPANG juga telah meninggal dunia pada Tanggal 13 Januari 1980 oleh sebab itu Para Ahli Waris Boni Facius Pohan bersepakat membagi rata tanah warisan menjadi delapan bagian karena anak-anak Boni Facius Pohan berjumlah delapan orang melalui penetapan Pengadilan Negeri Binjai Pada tanggal  16 Desember 1987 (nomor : 142/Perd.Perm/1987/PN-BJ.). Akan tetapi pada waktu terjadinya pembagian tanah warisan tersebut anak sulung dari Boni Facius Pohan yang bernama Sotembalon Pohan juga telah meninggal dunia (kelahiran tahun 1921), oleh karenanya Sotembalon Pohan telah meninggal dunia, dan anak-anaknya yang juga 8 (delapan) orang dan telah dewasa-dewasa. Maka pada waktu hendak membuat surat akta tanah di kecamatan setempat atau kesepakatan semua pihak berhubung istri Sotembalon Pohan, Yaitu Syarifah masih hidup maka para ahli waris membuat surat pernyataan ahli waris pada tanggal 5 September 1998 serta Surat Pernyataan Sepakat Membagi Tanah Warisan pada tanggal 4 September 1998 dan Pada Tanggal 7 September 1998 SYARIFAH adalah sebagai pemilik yang sah Sesuai dengan Surat  Keterangan Tanah Nomor: 593.21-87.  

Surat keterangan tanahnya bernama Syarifah ( Ibu Syarifah pun wafat Tahun 2012 yang lalu pada usia 87 tahun). Oleh karena bidang tanah warisan dibagi delapan yang sama oleh pelaksana juru ukurnya dari pihak kelurahan Tanah Tinggi dan Kecamatan Binjai Timur dimana seluruh ahli waris Boni Facius Pohan dan Ahli Waris Sotembalon Pohan  (cucu-cucu dari Boni Facius Pohan) hadir dilapangan tersebut,maka tidak ada masalah sehingga dibuatlah surat keterangan tanah sebanyak delapan sehingga surat keterangan tersebut seragam dengan tanggal yang sama, bulan dan tahun yang sama hanya pemilik dan batas-batas yang telah berbeda-beda. Sehingga atas tanah tersebut menjadi tanggung-jawab pewaris (Pelapor).

Pihak ahli waris yang diwakili oleh Bapak Hizbul Pohan pada tanggal 12 Maret 2023 mendatangi Rumah Ibu Rapijah namun rumahnya tidak ada orang setelah  itu kami mencari tahu sama tetangganya dan tetangganya menyarankan menjumpai anaknya yang masih berdekatan dengan rumah ibu Rapijah dan selang beberapa menit kami berjumpa dengan EFRY SYAHPUTRA dan kamipun berbincang banyak mengenai tanah yang dibangun oleh pihak orang tua EFRY SYAHPUTRA, Dan EFRY SYAHPUTRA menjelaskna bahwasannya tanah tersebut mereka sewa dari PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO)  Divisi I Regional Sumatera Utara dengan menunjuk dan memberikan surat perjanjian sewa menyewa tanah milik PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO). Setelah itu kami kuasa hukum memberikan surat Sommatie/Peringatan Hukum I (pertama) pada tanggal 06 April 2023 kepada Bapak MARATYTO PANGGABEAN sebagai Supervesor Pemegang Aset 1.2  Binjai PT. KERETA  API INDONESIA di Medan namun tidak ada respon, setelah itu kami kuasa hukum memberikan surat Susulan Sommatie/ Peringatan Hukum II (kedua) pada tanggal 12 April 2023 Bapak MARATYTO PANGGABEAN sebagai Supervesor Pemegang Aset 1.2  Binjai PT. KERETA  API INDONESIA di Medan namun tidak ada respon yang baik. Lalu Pada Tanggal 09 Mei 2023 kami kuasa hukum dan pihak ahli waris  yang diwakili oleh Bapak HIZBUL POHAN mengadukan ke Markas Komando Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diterima Oleh Atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara C.Q. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yaitu Bapak AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Drs. BENMA SEMBIRING telah menerima laporan kami melalui konsultasi kasus yang menyimpulkan dengan DUGAAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebgaimana dimaksud dalam Pasal 385 yang terjadi di JL. CUT NYAK DHIEN RT-RW-, Titik Koordinat- TANAH TINGGI, BINJAI TIMUR, SUMATERA UTARA, Diketahui Tanggal 20 April 2023, dengan Terlapor atas nama PT. KERETA API INDONESIA DIVISI I REGIONAL SUMATERA UTARA. Dan Pada tanggal 06 Juni 2023 kami selaku kuasa hukum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/239/VI/2023/Reskrim yang menunjuk Briptu GERRY JOHANNES N.P. selaku penyelidik/penyidik pembantu. Dan Pada Tanggal 15 September 2023 kami kuasa hukum mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/333/IX/2023/Reskrim dengan memberitahukan  telah melakukan pemeriksaan terhadap HIZBUL POHAN, EFRY SYAHPUTRA, RUNAR YANTO, JONI SIMANGUNSONG, MARTYTO PANGGABEAN. Dan Pada tanggal 10 Nopember 2023 kami selaku kuasa hukum memberikan surat Sommatie (Teguran Hukum) Nomor :17/PUKNI/SS/XI/2023 bilamana surat kami menegur sudah terlalu lama proses penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian yang dibawah komando Kepala Kepolisian Resor Binjai. Pada tanggal 04  Desember 2023 kami selaku kuasa hukum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang notabenenya menjelaskan akan meminta bantuan BPN Kota Binjai untuk melakukan pengukuran Objek tanah tersebut dan Pihak BPN atas nama Gery Siburian yang mengaku BPN tidak berhak mengukur tanah yang belum bersertifikat BPN. Dan Pada Tanggal 04 Desember 2023 kami selaku kuasa hukum memberikan susulan surat Sommatie II .


Penyelidikan B/333.d/III/2024/Reskrim yang menjelaskan laporan saudara pada tanggal 20 April 2023 setelah kami melaksanakan penyelidikan maka untuk memberikan kepastian hukum kami akan melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024. Dan pada tanggal 15 Maret 2024 kami selaku kuasa hukum mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan menjelaskan untuk pengukuran koordinat pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 (setelah dilapangan kami hanya melihat sekretaris Lurah mengukur dan Penyidik Pembantu Ali Ahmadi melakukan pengukuran disini kami menyimpulkan Penyelidikan yang dilakukan Pihak Polres tidak kompoten didalam kinerjanya). Dan Pada tanggal 28 Maret 2024 Nomor : B/333.f/III/2024/Reskrim kami selaku kuasa hukum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menjelaskan malakukan gelar perkara pada hari Jumat Tanggal 1 April 2024. Dan pada tanggal 01 April 2024 kami mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Nomor: B/114/IV/2024/Reskrim dengan menjelaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/558/V/2023/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 Mei 2023 an HIZBUL POHAN terhitung tanggal 01 April 2024 dengan alasan bukan tindak pidana. Dan Pada tanggal 01 April 2024 kami kuasa hukum mendapatkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/558.c/IV/2024/Reskrim Tentang Penghentian Penyelidikan Terhitung 01 April 2024, Perkara tindak pidana Penyerobotan tersebut dihentikan karena bukan tindak pidana dan seterusnya kami pihak pelapor membuat DUMAS agar melakukan Gelar Perkara Khusus untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan kebagian Pengawasan Penyidik POLDASU SUMUT Namun hasil dari Gelar Perkara Tersebut Pada Tanggal 05 JUNI 2024  menyimpulkan  Bahwa  berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan kesimpulan yang direkomendasikan karena pelapor atau pendumas tidak dapat memberikan bukti baru kepada penyidik sehingga terhadap perkara tidak dapat  dibuka. Dan pada tanggal 18 Oktober  2024 dilakukan gelar perkara oleh Bidpropam yang membuat keputusan sehubungan tidak terdapat cukup bukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Bahwa Dari hasil seluruh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan di tingkat POLRESTA BINJAI tidak menjelaskan secara Konkrit dan Nyata dalam pengungkapan kasus Penyerobotan tanah oleh PT. KAI (PERSERO) Divisi Regional I Sumatera Utara dalam tugas Penyelidikan yang dilakukan Penyidik POLRESTA BINJAI;
Bahwa dari hasil Penyelidikan di Tingkat POLRESTA BINJAI menyatakan dihentikan karena bukan tindak pidana dan Pada Bagian Pengawasan Penyidikan RESKRIMUM POLDA SUMUT juga.

Kami melaporkan Dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana Dimaksud pasal 385 yang terjadi di jalan Cut Nyak Dhien RT RW TItik Koordinat Tanah Tinggi Binjai Timur Kota Binjai, ke Propam Polda Sumut Senin (11/11/2024), Adapun Nomor B/879/X/WAS 2.1 /2024/Bidpropam Hal : SP2HP-2.

Kapolres Binjai AKBP BAMBANG UTOMO, SH, S.I.K., M.H.,Pada saat dikonfirmasi awak media Melalui Pesan WhatsApp Selasa,(12/11/2024),terkait kasus dugaan pidana penyerobotan tanah di jalan cut nyak Dhien, tanah tinggi Binjai timur," Silahkan ke humas.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.