Ketua Umum Kelompok Tani Hutan meminta Kapoldasu dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk dapat mengusut kejelasan legalitas yang mengatas namakan KTHW

Dairi, (SHR) Ketua Umum Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi,Rahman Sinaga meminta kepada aparat penegak hukum Sumatera Utara terkhusus kepada bapak Kapoldasu Dan Bapak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk dapat mengusut kejelasan legalitas yang mengatas namakan KTHW yang berada di kecamatan parbuluan kabupaten Dairi," Ucap Rahman Sinaga Didampingi Lasmaringan Sinaga Saat Siaran Pers , Jumat ( 25/09/2024 ).
 
Dimana warga Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara meminta kepada Pemerintah terhusus Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup supaya bersikap adil atas permasalahan kedua Kelompok Tani Hutan yakni Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) dan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi.

Permasalahan yang sudah berlangsung hampir dua tahun tidak kunjung selesai walaupun sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta UPT Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) XV Tanah Karo.

Rahman Sinaga juga mengatakan lokasi hutan yang dipermasalahkan kedua kelompok meminta kepada Pemerintah supaya berlaku adil terhadap masyarakat kelompok Tani Hutan,Kami belum pernah melihat prihal dokumen legalitas KTHW mereka pula meminta Kami yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi sudah puluhan tahun berusaha dalam hal pertanian di hutan lindung ini untuk menyambung hidup dengan bertanam hortikultura untuk bergabung ke Kelompok Tani Hutan Wisata yang membuat muncul permasalahan antara kedua kelompok tani hutan ini,” ungkap Rahman Sinaga.

Lanjut Rahman Sinaga, Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi yang berjumlah 100 Kepala Keluarga (KK) terdaftar Di SK Menteri Hukum No.AHU 0007008.AH.01.07 Tahun 2022 dan sudah terdaftar Kesbangpol Pemprovsu nomor 220/4948/Bakespangpol/VIII/2022 yang pernah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk penggunaan sebagai tempat pemukiman dan lahan pertanian di pinggir hutan tersebut tapi terganjal karena permohonan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi tidak ditandatangani Kepala Desa Parbuluan I. 

Jadi Kami tidak mau bergabung dengan kelompok tani yang lain, kami tetap menolak dan kami tetap bertahan di lokasi yang selama ini tempat kami mencari nafkah untuk keluarga kami,” Tegas Rahman Sinaga.

Saya berharap kepada pihak penegak hukum terkhusus pihak kepolisian untuk dapat mengusut legalitas KTHW yang berada diparbuluan 1"Pinta Rahman Sinaga..( Tim )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.