Medan -,(SHR) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang mengakui bahwa izin operasional galian C milik Daud Sinuhaji atas nama CV Sinuhaji Jaya Mandiri diduga belum memiliki izin operasional.
Aktivitas itu sudah bertahun tahun mengerok sumber daya alam yang telah l diciptakan oleh Allah SWT Tuhan YME tepatnya di Desa Penjemuran, Kecamatan Namorambe perbatasan dengan Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur batu.
Kabid LHK Kabupaten Deli Serdang Rivan Silaen mengaku bahwa pengelola belum mengantungi izin operasional.
"Kan ada dua izin, ada izin eksplorasi dan operasional. Setahu saya itu izinnya masih ekplorasi, artinya diteliti dahulu, rangkaian didalamnya (objek). Barulah dikaji dan dikeluarkan izin operasionalnya, setau saya kemarin masih itu. Namun, untuk proses selanjutnya, ditanyakan ke Dinas Perizinan atau Dinas Lingkup Hidup Provinsi Sumut. Karena saat ini sudah ranahnya pemeriksaan provinsi," ungkapnya dikonfirmasi awak media.
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara, Roni Al-Hadi menegaskan agar pemerintah dan kepolisian jangan tutup mata.
"Jika tidak ada izin operasional, harusnya aktivitas ini ditindak. Pengelola ditangkap. Jangan mengambil keuntungan tapi tidak bermanfaat bagi warga dan bahkan bagi negara," katanya kepada awak media, Senin (9/9/2024).
Selain itu, warga mengaku galian itu didapat dari sungai dan merupakan ciptakan tuhan yang maha esa.
"Seharusnya, pasir dan tanah itu bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Tapi karena di korek oleh pengusaha itu, terjadilah kerusakan alam. Jika tidak ada izin, segera ditindak dan tangkap pengelolanya," tambahnya.
Menurut Roni, Kapolsek, Kapolresta Deli Serdang dan Polda Sumut menindak galian itu.
"Perintah Bapak Kapolri bahwa galian C itu merupakan atensi dan harus ditindak. Jika tidak ditindak, berarti Bapak Kapolri harus turun tangan," terangnya.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dengan melakukan razia rutin dan intensif, terhadap lokasi pertambangan Galian C ilegal.
“Razia rutin dan intensif ini melibatkan kepolisian. Dan berikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pertambangan ilegal, seperti pidana penjara yang lebih lama dan denda yang signifikan. Jangan sampai razia yang dilakukan terkesan normatif saja,” ujar Purba.
Dalam hal ini, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang harus memperkuat pengawasan dan kontrol kemana arus pasok atau distribusi Galian C ilegal itu dijual.
“Agar penanganan kasus Galian C ilegal menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, sangat diperlukan kerjasama lintas sektoral antara pemerintah daerah, swasta dan lembaga non pemerintah,” sebutnya.
Sedangkan terhadap masyarakat lokal di lokasi tambang, menurut Purba, perlu dilakukan pemberdayaan, penguatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak pertambangan Galian C terhadap ekosistem hulu dan hilir sungai. Baik dari sisi lingkungan mau pun aspek sosial ekonomi.
“Selain itu partisipasi masyarakat perlu didorong dalam upaya penanggulangan Galian C ilegal, dengan memberikan pelatihan dan fasilitas untuk pengembangan usaha alternatif yang berkelanjutan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pernah menindak lokasi galian C diduga ilegal milik Daud Sinuhaji yang beraktivitas di perbatasan Kecamatan Pancur Batu dan Namorambe atau tepatnya di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang. Penindakan itu terjadi di bulan Februari 2024.(Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.