Di duga Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mapia pencurian sawit

 
Madina,(SHR) Di duga Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mapia pencurian sawit, dan Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda sumatera Utara dan Kabid Propam Polda sumatera Utara bergerak cepat.


Namun Kuasa Hukum Muhammad Idris Hasibuan SH, kuasa dari pak Yahya Siregar dalam jumpa pers mereka menyampaikan, 17 Agustus 2024 menyampaikan kasus pencurian sawit ini diduga Ada terlibat oleh para tersangka dalam kasus dugaan mafia pencurian di latar belakangi oknum, Makanya kebal hukum.

Lanjut, kuasa Hukum akan mengupayakan kasus tersebut  tidak kemungkinan terlibat oknum di sogok olen terduga pencuri sawit tersebut, ia membantah melakukan pencurian dilakukan oleh terduga tersangka.

Bripda izan Hasibuan akhirnya di pindahkan dan di gantikan pak Calvin yang diduga menghalalkan segala cara untuk mencari keuntungan, bahwa ia memang terlibat dalam kasus mafia pencurian tersebut, yakni menerima uang suap dari para oknum terduga.

Untuk diketahui, pengungkapan mafia pencurian tersebut di duga illegal oleh Penyelidik Reskrim Polresta kabupaten di panyabungan  unit satu  berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor LP No :189 /B/ VIII /2023/SPKT /Polres Mandailing Natal  Polda Sumatera Utara tanggal 16;Agustus 2023, yang dikeluarkan Kapolres melalui kasat reskrim panyabungan .

Kapolresta payabungan AKBP Surya Paloh, Menyampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023 setelah melihat dan mencermati serta menemukan adanya indikasi kegiatan penyimpangan pencurian sawit  yang diduga dilakukan oleh terduga Armin, Erwinsyah alias jaula,saudara qirut,  sudar maji dan putra kawan - kawan  oleh sejumlah oknum pencuri sawit.

Kasat Reskrim Panyabungan Akp Muhammad Taufik Siregar, melalui KBO Sat Reskrim ipda bagus mengatakan akan kita dalami dan kita sudah gelar dan kita ambil tindakan hukum Kedepannya.( Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.