Kasus Pencurian dan Pengrusakan Rumah Sumarno Mangkrak, di Polres Labuhanbatu


Labuhanbatu,(SHR) Nasib malang  Sumarno yang juga ketua Pujakesuma Labuhanbatu, Kasus Pencurian dan Pengrusakan Rumah Sumarno Mangkrak, Dimana Sumarno sudah melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Labuhanbatu dengan Bukti Lapor No.STTLP/B 523/Yan 2.5/IV/2024/SPKT RES-LBH, peristiwa Pencurian dan Pengrusakan rumahnya terjadi di Jalan Satria Sumber Beji,Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib dengan terlapor Yarham Dalimuthe,S.H dkk terkait hutang piutang proyek antara Sumarno dan Damseh Nasution.

Pencurian dan pengrusakan tersebut mereka mengambil pintu pagar, Daun Jendela,Pintu Besi dan Kayu Rumah, atap seng rumah dan kabel instalasi Listrik. Pelaku Yarham Dalimuthe,S.H dkk yang juga ber profesi Advokat atas suruhan Damseh Nasution melakukan perbuatan tersebut atas Akta Kuasa Menjual No.31 tanggal 13 Februari 2019 dan Akta jual Beli dengan Membeli Kembali No. 30 tanggal 13 Februari 2019 oleh Notaris Sujatmoko,S.H dengan mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000 dan telah melanggar hukum pidana Pasal 170 Subsider 406 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara.

Menurut Sumarno, bahwa saya mengakui hutang piutang tersebut kepada Damseh Nasution sebesar Rp.330.000.000 sebagai Fee Proyek terkait proyek dengan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap tersebut, peristiwa ini terjadi pada tahun 2017, tetapi karena Pangonal Harahap tertangkap KPK, proyek ini batal, sehingga menunggu Pangonal Harahap keluar dari tahanan. Tetapi waktu pun berlalu sehingga sampai saat ini Pangonal Harahap belum membayarkannya.

Kenapa dengan kasus perdata hutang piutang ini menghancurkan rumah saya dengan melakukan Pencurian dan pengrusakan, kan ada jalur perdata melalui Pengadilan negeri melalui juru Sita, sehingga pada saat hujan lebat rumah saya kebocoran dan banjir, katanya.
Proses pelaporan pidana atas Pencurian dan pengrusakan rumah saya sampaisaat inibelum berjalan dan mangkrak di Juper Unit Reserse Umum ( Resum ) Hasil Penyelidikan sesuai surat SP2HP dari Polres Labuhanbatu akan menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan Bukan Merupakan Peristiwa Tindak Pidana, tegasnya.

Sehingga dengan peristiwa ini saya selaku korban merasa kecewa dengan proses pelaporan saya yang mangkrak, tidak proses kelanjutannya, untuk itu berharap kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru akan memproses laporan say aini, tutup Sumarno.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.