Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih mencari pemasok narkotika kepada Lambok Sihombing dan Rizal Hamdani


Medan -,(SHR) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih mencari keberadaan terduga pemasok narkotika kepada Lambok Sihombing dan Rizal Hamdani.

Dua orang terduga pemasok itu adalah SU dan HP. Polisi masih mencari keberadaan keduanya.

Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba AKBP Bellen Anggara Pratama ketika dikonfirmasi awak media membenarkan masih mencari keberadaan keduanya.

"Kami belum menetapkan dan menerbitkan DPO, tapi kami cari dahulu keduanya. Keduanya masih daftar pencarian untuk di mintai keterangan terkait dengan pengembangan perkara ditangkapnya LS dan RH," kata AKBP Bellen, Kamis (11/7/2024).

Menurut Bellen, penetapan DPO terhadap HP belum bisa diterbitkan. Karena menunggu penangkapan terhadap seorang lainnya (SU).

"Karena, menurut keterangan kedua pelaku awal (LS dan RH). Mereka mendapatkan narkotika itu dari SU. Sehingga, kami dalami dahulu. Kami juga akan melaksanakan gelar terlebih dahulu nantinya," tambahnya.

Untuk berkas perkara LS dan RH, Bellen mengaku sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan masih dalam proses.

"Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Sampai hari ini berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap atau P21," terangnya.

Sebagaimana diketahui, polisi meringkus Lambok Sihombing “kaki tangan” bandar Narkoba di Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (04/06/2024).

Lalu, mereka juga menangkap Rizal Hamdani bandar Narkoba Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, saat keluar dari Hotel Mitra di Jln Jamin Ginting, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Rabu (06/06/2024) siang.

Penangkapan terhadap Rizal berkat “nyanyian kaki tangannya” Lambok Sihombing. Dari tangan pria berusia 29 tahun ini ditemukan alat komunikasi (HP) dan satu unit sepeda motor.

Dari Lambok Sihombing diamankan polisi di Jln Medan-Berastagi di Rumah Makan Restu Bunda, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, dengan barang bukti 21 paket sabu siap edar.

Narkoba itu terduga milik HP dan Su. Keduanya belum berhasil ditangkap karena langsung melarikan diri begitu mendapat info “jajarannya” ditangkap polisi.

HP dan Su sempat mengantarkan 5 gram sabu sabu kepada Rizal pada Minggu 2 Juni 2024. HP ini disebut-sebut pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kec. Pancur Batu ini.

Pada 3 Juni 2024, HP dan Su kembali memberikan sabu-sabu sebanyak 14,20 gram kepada Rizal tempatnya di Rumah Makan Ibunda di Jln Medan-Berastagi, Tikungan Amoy, Desa Bandar Baru.(Tim).

Teks foto : Rizal dan Lambok ditahan Polda Sumut HP dan SU dicari keberadaannya.(Istimewa).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.