Dinilai Melanggar Undang-Undang, Akhirnya Bupati Samosir Batalkan Pelantikan Pejabat Yang Sudah Dilantiknya

  




SAMOSIR (SHR) – Kebijakan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Pasca derasnya sorotan masyarakat meminta Bupati Samosir untuk membatalkan Surat Keputusan terkait pelantikan Sekda dan sejumlah pejabat, yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, akhirnya Bupati Samosir membatalkan SK Pelantikan Pejabat pemkab Samosir yang sudah sempat dilantiknya.

Sumber terpercaya Swara hati rakyat, Kamis (4/4/2024) di seputaran Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir menyebutkan, bahwa SK Pembatalan sudah diteken Bupati Vandiko Timotius Gultom.

Namun dijelaskannya, pihak Pemkab Samosir saat ini tinggal menunggu jadwal pelantikan setelah pasca menyurati Departemen dalam negeri.

“Tinggal menunggu balasan, untuk penjadwalan pelantikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakara ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban, hingga berita ini dirilis.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir kepada wartawan mengatakan, bahwa pelantikan dimaksud tidak ada masalah.

Dengan dibatalkannya pelantikan itu, Bupati Samosir perlu mengambil kebijakan serius terhadap kabinetnya yang dinilai kurang mampu bekerja di OPD yang dipimpinnya. (SHR/CS)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.