Merasa Kecewa Mariati Melaporkan Muhammad Salman Albar Ke Polres Bireuen Aceh

 



Aceh,(SHR) Merasa Kecewa Mariati warga Dusun IV IB Barat Hamparan Perak Deliserdang Melaporkan Muhammad Salman Albar Ke Polres Bireuen Aceh terkait Kasus Tindak Pidana kejahatan Perlindungan Anak UU 17 tahun 2016. 





Adapun nomor  laporan : LP / B/ 65/ III/2024/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 18 Maret 2004 pukul 12.09 wib .


Tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan ke-2 atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU 35/2014 yang terjadi dijalan RT_,Rw_,Titik koordinat_,JULI COT MEURAK,JULI KABUPATEN BIREUEN ACEH, 16-11-2023 16:00:39.

DENGAN TERLAPOR ATAS NAMA TGK. MUHAMAD SALMAN ALBAR, Uraian kejadian pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara menarik paksa korban kedalam kamar mandi rumah sakit BMC kab.BIREUEN, lalu menutup mulut serta  mengancam korban dengan sebuah pisau serta dengan membuka celana korban dan terlapor memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan milik korban sehingga korban mengalami pendarahan dan korban mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut kepolres Bireuen Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun korban dibawah umur bernama K.

"mereka menawarkan hukum adat, antara di cambuk sebanyak 90 kali atau penjara. jelas, pihak dari kami ingin pelaku dapat di tindak sesuai undang undang yang ada di Indonesia", jelas kuasa hukum.

Adapun harapan daripada keluarga Koban agar pelaku dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

"kalaupun ada hukum adat, peraturan perundangan undangan harus di terapkan juga, semoga pihak kepolisian selaku aparat hukum bersikap profesional dan dapat menegakkan hukum dengan adil". 

Kuasa Hukum Peradi (CIS) SRIKANDI ACEH.S.H ADVOKAT Pada saat wawancara kepada Awak Media Kamis ,(21/3/2024) Di Kafe sobat teladan Harapan saya kedepannya kasus ini bisa diproses dan tidak bertele-tele dan jangan mereka terapkan bahasa saya orang hukum jangan dianggap hukum qanun silahkan mereka buat tetapi hukum tetap berjalan UUD Indonesia tetap berjalan di pasal  287 KUHP, saya permintaan belum lagi yang lain nya berlapis di proses secepat mungkin dan  Jangan pelaku berkeliaran di luar, " Ucap Srikandi Aceh, SH .(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.