Komisi A DPRD Sumut : Selesaikan Sengketa Lahan Sigara-gara Secara Win-win Solution

 



Medan,(SHR)Kuasa hukum Kirem Ginting, Bukit Sitompul ,SH  menyatakan klien mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas 15 ha yang kini sudah dibangun rumah subsidi program Presiden Jokowi di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pernyataan disampaikan Kuasa hukum Kirem Ginting, Bukit Sitompul ,SH saat melakukan pemaparan pada rapat dengar pendapat di komisi A DPRD Sumut dengan Kanwil BPN Sumut, BPN Deli Serdang , Dody Thaher dan kuasa hukum serta developer PT Rapi Ray Putratama (RPP) di gedung dewan, Kamis ( 9/11/2023).

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua komis A DPRD Sumut, M.Andri Alfisah didampingi anggota komisi Frans Dante Ginting dan Azmi Yuli Sitorus terkait sengketa lahan seluas 15 ha di Sigara-gara, Patumbak , Kabupaten Deliserdang.

" Surat Keterangan Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara dengan nomor : 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 yang menerangkan bahwa lahan tersebut benar milik Kirem br Ginting sejak tahun 1985, dan Surat Keterangan Silang Sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sigara-gara dengan Nomor : 592.2/2400/SGR/XI/2018 tertanggal 26 November 2018, " ujar Bukit Sitompul.

Disebutkan lahan tersebut awalnya dibeli Kirem Ginting dari Wan Moechtar pada tahun 1985. Namun pada tahun 1995, di atas lahan tersebut berdiri plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut telah menjadi agunan PT BPDSU yang kini menjadi PT Bank Sumut.

“Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata telah menjadi objek jaminan ke Bank Sumut oleh PT Rhodetas Jaya. Atas dasar itu Ibu Kirem melakukan komunikasi dengan Bank Sumut namun tidak menemukan titik temu yang baik,” sebut Bukit Sitompul.

Kirem Ginting kemudian menggugat Drs.Bahauddin Darus dan PT Rhodetas (keduanya pihak terkait dengan PT Bank Sumut), dan berperkara secara perdata di Pengadilan Neger Lubuk Pakam.

Saat berpekara menghadapi PT Rhodetas, kuasa hukum Kirem Ginting, Nanggung Pinem memperkenalkan Dody Thaher kepada Kirem Ginting. Dody berjanji akan membantu mendanai biaya perkara Kirem Ginting dengan PT Rhodetas Jaya. Maka dibuatlah surat perjanjian antara Dody Thaher dengan Kirem Ginting, yang memiliki hak dan kewajiban.

“Apabila ibu Kirem menang, maka yang akan membeli lahan tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebesar Rp4 ribu per meter adalah Pak Dody Thaher,” sebutnya.

Kirem Ginting menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta kepada Drs.Bahauddin dan PT Rhodetas, guna membantu penyelesaian hak dan kewajiban Drs.Bahauddin dan PT Rhodetas dengan pihak lain.


Dengan demikian, setelah akhirnya Kirem Ginting berdamai dengan Drs.H.Bahauddin dan PT Rhodetas Jaya, maka status tanah objek perkara dalam register perkara No.71/Pdt.G/1995/PN-LP jo No: 294/PDT/1997/PT-MDN jo Nomor: 831 K/Pdt/1998 kembali ke keadaan semula dan Kirem Ginting adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah seluas 15 hektar tersebut.


Sementara itu Kuasa hukum Dody Thaher dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, legalisasi perjanjian No.232/L/1997 tertanggal 15 Agustus 1997, Kirem Ginting dan Dody Thaher sepakat dan berjanji untuk mengadakan jual beli tanah seharga Rp4.000 per meter atas putusan Bagi Hasil Tanah (BHT) atas perkara hukum antara Kirem Ginting dengan PT.Rhodetas.

" Dody Thaher telah melakukan pembayaran uang muka dengan membiayai segala keperluan perkara tersebut termasuk pengeluaran untuk pengacara/penasehat hukum Kirem br Ginting sebesar Rp17 juta-Rp100juta sampai perkara selesai," ujar Hasrul.

Ternyata hal di atas dibantah kuasa hukum Kirem Ginting Bukit Sitompul dan menyebutkan Dody tidak pernah membayar sepeser pun untuk pembelian tanah tersebut. hingga akhirnya pada tahun 2018, Kirem Ginting menjual tanah tersebut kepada PT Rapy Ray Putratama.

Menurut Hasrul hingga kini belum pernah dilakukan pengangkatan sita. Hal inilah yang menurutnya masih mengganjal.

“Atas tanah tersebut harus dilakukan jual beli dengan Dody Thaher berdasarkan putusan PK II 756PK/PDT/2021 tertanggal 28 Juni 2021 : Jo Putusan No.84/Pdt/G/2001/PN.LP tanggal 10 Juni 2002,” sebut Hasrul.

Terungkap dalam rapat dimana Syafrida Ayulita dari BPN Deliserdang menyebutkan Sita Jamin yang dimaksudkan pihak Dody Thaher itu tidak pernah dititipkan ke BPN Deliserdang. Sehingga menurutnya, sepanjang sita tidak diumumkan atau tidak diletakkan ke BPN Deliserdang, maka sit aitu tidak ada kekuatannya. Itu berarti proses penerbitan sertifikat yang dilakukan PT Rapy Ray dan jual beli yang dilakukan Kirem Ginting sudah ‘clean and clear’


Perwakilan PT RRP, Syahrizal Hasan menilai rekomendasi yang dikeluarkan Komisi A DPRD Sumut tertanggal 27 Juni 2023, adalah merugikan mereka

" Dimana dalam surat tersebut, Komisi A meminta kepada Satgas Anti Mafia Tanah memberikan saran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang agar menganulir dan membatalkan sendiri sertifikat Hak Guna Bangunan No.649 dengan Surat Ukur No.463/Sigara-gara/2019 luas 10.682 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650 dengan Surat Ukur Nomor 464/Sigara-gara/2019 Luas 114.414 m2 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan pecahannya sebanyak 937 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta 3 sertifikat Hak Milik, " tutur Sayahrizal.

Rekomendasi tersebut lanjutnya merugikan PT.RRP.  “Dewan selaku pihak legislative seharusnya tidak mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan produk hukum, ini jelas merugikan kami,” kata Syahrizal.

Di akhir rapat dengar pendapat dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang berkonflik, akhirnya Ketua Komisi A M Andri Alfisah memberikan rekomendasi agar dilakukan perdamaian dan mencari win-win solution. 

“Kita harapkan ada  pertemuan semua pihak untuk berdamai dikarena persoalan sudah panjang dan tak perlu diperdebatkan lagi, ” harap Andri.

Perwakilan PT RRP Syahrizal Hasan, perdamaian itu sendiri sudah pernah ditawarkan kepada Dody Thaher dengan mengajukan uang damai sebesar Rp5 miliar, dengan catatan Rp3 miliar dibayar cash dan sisanya dibayarkan dengan cara dicicil.

“Namun upaya perdamaian itu ditolak oleh Dody Thaher karena dia menginginkan pembagian 70 persen dari asset perumahan Pondok Alam Sigara-gara,” sebut Syahrizal. 

Sehingga ,lanjutnya perdamaian tidak tercapai dan mereka berharap kali ini dengan bantuan komisi A DPRD Sumut perdamaian tercapai kesepakatan.(ndo)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.