POLRES BINJAI TANGKAP DUA ORANG PRIA SEBAGAI BANDAR NARKOBA JENIS EKSTASI

 



Kota Binjai,(SHR )Pada hari senin tanggal 23 oktober 2023, sekira Pukul 19.00 wib, Tim satnarkoba polres Binjai melakukan  penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan gunung kawi kelurahan bhakti karya kecamatan binjai selatan, kota binjai provinsi sumatera utara.



Dimana bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.





Satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga bandar narkoba, sat narkoba polres binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP IRVAN RINALDI PANE, SH,.

Pada saat Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya sekitar pukul 19.00 wib, Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang patut untuk dicugai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut bermaksud melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim sehingga ditemukan : 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya, dianya mengaku bernama FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik dan keduanya berdomisili di desa muliorejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang.

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat  (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN PANE.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.