Dua pelaku curat (IL)dan (IP) di amankan reskim Polsek Na lX-X

 



Labuhanbatu Utara" (SHR)Dengan adanya laporan masyarakat Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH bertindak cepat ungkap kasus curat ( bongkar rumah ) yang ada di wilayah hukumnya.dan meringkus  2 orang pelaku (MA) PASARIBU lk, sekira 26 Thn, agama Islam, tidak bekerja,  Dsn I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo  Kabupaten. Labura beserta( I L)Hasibuan lk, sekira 23 Thn, agama Islam, Tidak bekerja, Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kabupaten  Labura.Sabtu 07/10/2023.

Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban DHIEL ARIFFAD di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kabupaten Labura adapun barang2 yg dicuri berupa jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk spt Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs.

Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah (Rp. 10.000.000) kemudian korban melaporkannya ke Polsek NA IX-X  degan nomor laporanl.LP/B/56/lX//2023/sek Na lX-X/Sep inik/tanggal 22 September 2023/pelapor atas na Dhiel ariffad dan laporan polisi nomor LP/B/58/IX/2023/sek Na lX-X tanggal 24 September 2023 pelapor an Ardiansyah.

Pada hari RABU tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk (IL)di rumahnya di jalinsum desa kampung pajak kec. Na IX-X kemudian tsk(IP) ditangkap di dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau kec. Aek Kuo kab. labura.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa : 2 tsk tersebut yang melakukan pencurian di Toko Jam Tangan milik korban DHIEL ARIFFAD dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis

2 tsk tersebut melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah jalinsum Desa kampung Pajak Kec. NA IX-X pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib dgn cara yg sama yaitu membongkar pintu dengan menggunakan linggis sedangkan Tsk (IL) adalah residivis kasus CURAS (Begal) dan(IP) adalah residivis kasus CURAT (Bongkar Rumah).( HSJ/Ewin)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.