Camat Sunggal Sediakan TPS di Jl Karya VII Tapi Warga Desa Helvetia Tak Diizinkan Membuang

 



 Helvetia,(SHR)Ternyata Pemkab Deli Serdang telah menyediakan TPS ( Tempat Penampungan Sementara ) yang setiap hari Sampah – sampah diangkut Truk Pengangkut Sampah milik Kecamatan Sunggal Kabupaten  Deli Serdang dari Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) Jalan Karya VII Dusun IV Desa Hevetia.  

Namun, Warga Desa Helvetia tidak diizinkan membuang sampah rumah tangga ke TPS tersebut dan dari pantauan wartawan beberapa pekan ini, Setiap malam TPS yang berada percis dibelakang eks Bioskop Lama dijaga. Warga Desa Helvetia, tampaknya kebingungan membuang sampah. Pasalnya, larangan membuang sampah berupa spanduk juga dipampang jelas didinding tembok. Kebingungan warga bukan hanya dengan larangan tersebut, Tetapi juga dasar peraturan pemungutan tarif pengaungkutan sampah.

Sementara pemerintah selalu mengkampanyekan “ Buanglah Sampah pada tempatnya “ Apalagi tentang penanganan Sampah dikawasan Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana menurut Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 jelas telah dinyatakan pada Pasal 9 Ayat 1 Point d yaitu membuang sampah pada tempatnya. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.