BBPOM Medan dan Korwas PPNS Polda Sumut Mengamankan Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar(Tie)




Medan,(SHR)BBPOM Medan dan Korwas PPNS Polda Sumut mengamankan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dari luar negeri dengan nilai sekira Rp 825 juta lebih di Medan.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023), menjelaskan, hasil operasi penindakan BBPOM Medan sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Siber Obat dan Makanan Badan POM RI.

Badan POM Medan berhasil mengamankan sekira 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp 25 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Johor dengan tersangka A.

Sedangkan hasil operasi Rabu (11/10), tim mengamankan 9 jenis kosmetik tanpa izin edar dari luar negeri dengan nilai Rp 800 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Baru dengan tersangka SN.

Martin mengatakan pemilik online shop diduga melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, yang telah diperbaharui dengan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Martin.

Martin berterima kasih batas dukungan Kapolda Sumut dalam menyukseskan operasi yang dilaksanakan BBPOM Medan dengan Korwas PPNS Polda Sumut.

"Tersangka sedang menjalani rangkaian pemeriksaan untuk penyidikan kasus tersebut. Barang bukti juga telah diamankan," katanya.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.