Simpang Siur Informasi Perbuatan Asusila dikantor Desa FadoroSitoluhili

 



Lahewa(SHR) Puluhan Warga Masyarakat Desa Fadorosituhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara (Sumut) mendatangi Kantor Desa Fadorositohili dengan tujuan menutup sementara kantor desa yang di duga dijadikan tempat Perbuatan asusila oleh Oknum perangkat desa inisial YN sebagai jabatan sekdes dan EZ sebagai jabatan Kasi Pemerintahan berdasarkan informasi dari PJ Kades Fadoro Sitoluhili kepada warganya. 

Menurut informasi yang di peroleh awak media Swarajiwa dari salah seorang tokoh masyarakat desa FadoroSitoluhili Musyawarah Nazara.Mengatakan kalau aksi yang dilakukan oleh  Masyarakat Desa fadorositoluhili untuk menyegel

kantor desa,karena berdasarkan pernyataan Pj kades Fadorosituhili kepada masyarakat bahwa ada oknum perangkat desa yang telah menggunakan gedung pemerintah untuk melakukan perbuatan asusila atau perbuatan tidak terpuji.

Selanjutnya awak media SwaraJiwa.com menghubungi ketua BPD desa FadoroSitoluhili Sokhinaso Nazara mengatakan tujuan aksi yang dilakukan oleh warga ini,agar ada kejelasan dari Laporan masyarakat yang telah di sampaikan kepada Bupati Nias Utara Cq.Dinas PMD pada tanggal 24 Pebruari 2023 dengan tembusan Pemerintah Desa FadoroSitoluhili (Pj. kades), Camat Lahewa, dan BPD. 

Dimana masyarakat meminta penjelasan atas pernyataan PJ kades Fadorosituhili Bazatulo Baeha bahwa kantor Desa Fadorosituhili telah dijadikan tempat asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa FadoroSitoluhili.

Ketua BPD desa FadoroSitoluhili Sokhinaso Nazara mengatakan seharusnya proses surat menyurat itu seharusnya sudah ada jawaban 7 hari setelah surat diterima. Namun sampai aksi ini terjadi belum ada tanggapan dari pihak pemerintah.

Selanjutnya awak media Swarajiwa mempertanyakan kembali kepada ketua BPD apakah selain pernyataan Pj. Kades apakah lembaga BPD sudah melakukan tugas pengawasannya untuk mendapatkan bukti - bukti lain selain pernyataan Pj. Kades sehingga ada bukti yang kuat telah terjadi perbuatan asusila dikantor desa FadoroSitoluhili? Ketua BPD menjawab kalau bukti lain belum kami peroleh, semua informasi ini bersumber dari pernyataan Pj. Kades FadoroSitoluhili. 

Selanjutnya ketua BPD desa FadoroSitoluhili juga mengatakan kalau perangkat desa yang dituduhkan ini merasa tidak melakukan perbuatan asusila silahkan melapor untuk membuktikan kebenaran "tuturnya".

Awak Media Swarajiwa tidak berhenti sampai disitu untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran dari peristiwa ini mencoba menemui langsung Pj. kades FadoroSitoluhili Bazatulo Baeha menyatakan bahwa apa yang kami sampaikan itu benar adanya, kami sudah melihat sendiri kalau Sekdes dan kasipem telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu mereka berdua (sekdes dan kasipem, red) sedang menton video yang tidak senonoh sambil melakukan hal-hal yang tidak terpuji. "Ujarnya".

Selanjutnya Pj. Kades menuturkan bahwa saya jujur menyampaikan apa yang saya lihat itulah yang saya katakan, dan memang sebelum saya menjadi Pj Kades di desa FadoroSitoluhili ini sudah saya memperoleh informasi - informasi yang berkembang ditengah - tengah masyarakat kalau ada kedekatan khusus antara Sekdes dengan Kasipem, namun kami tidak mempercayai begitu saja sebelum saya melihat atau membuktikan sendiri.

Tetapi setelah saya melihat sendiri kejadiannya memang benar ada kejadian aneh yang terjadi pada tanggal 21 Pebruari 2023 tepat pukul 14.30 WIB dikantor Desa Fadoro Sitoluhili yang mana saya melihat pak Sekdes dan ibu KasiPem bersama dalam 1 ruangan telah melakukan hal yang tidak terpuji. " Ujarnya".

Lebih lanjut awak media Swarajiwa kembali mempertanyakan kepada Pj Kades Fadorositoluhili apakah ada bukti lain atau petunjuk selain melihat langsung yang bisa membuktikan sehingga masyarakat yakin benar apa yang bapak Pj Kades sampaikan bahwa telah terjadi perbuatan asusila dikantor bapak? Pj Kades menjawab dari awal kami katakan kalau kami disaat itu berada dikantor desa FadoroSitoluhili melihat langsung dengan mata saya sendiri, namun untuk alat buktinya sampai saat ini belum bisa kami sampaikan karena pada saat kami masuk ruangan sekdes tidak menduga ada kejadian aneh seperti yang saya lihat, tegasnya.

Awak Media Swarajiwa dari kemarin (04 April 2023) terus berupaya menghubungi Sekdes yang diduga sebagai pelaku perbuatan yang tidak terpuji tersebut namun baru bisa terkonfirmasi hari ini 05 April 2023. YN mengatakan yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar itu fitnah, tidak ada kami melakukan perbuatan asusila seperti yang di sampaikan Pj Kades. 

Memang benar saat itu ada pak Pj Kades datang diruangan kami, langsung kami bersalaman dan dia duduk ditempat yang biasanya saya duduk dan sebaliknya saya duduk ditempat yang biasanya pak Pj duduk. Ini informasi yang Simpang Siur pak, karena saya saat ini dalam perjalanan menuju Gunung Sitoli mohon maaf nanti sore saya hubungi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut. "Katanya".

Selanjutnya awak media Swarajiwa menghubungi kadis PMD Aaro'o Zalukhu untuk melakukan penelusuran lebih jauh respon dari pemerintah kab Nias Utara terhadap laporan masyarakat tersebut mengatakan kami dari Dinas PMD sesungguhnya telah merespon laporan masyarakat tersebut namun untuk permasalahan ini kita hanya memfasilitasi bukan hakim yang bisa memutuskan telah terjadi atau belum terjadi perbuatan asusila dikantor desa FadoroSitoluhili karena yang memutuskan salah benar itu ada mekanisme pemeriksaan, "ujarnya"  

Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan oleh dinas PMD kepada kedua orang yang dituduhkan telah melakukan perbuatan asusila ini mereka tidak mengakui apa yang dinyatakan oleh Pj Kades Fadoro Sitoluhili justru mereka (sekdes dan kasipem, red) mengatakan bahwa pernyataan Pj Kades itu fitnah, dan berdasarkan pengamatan dari dinas PMD bahwa laporan masyarakat tersebut sesuai dengan informasi dari pernyataan Pj Kades. Lebih lanjut kadis PMD Kabupaten Nias Utara meminta agar masyarakat bersabar dan harus bisa menahan diri menunggu proses tahapan penyelesaiannya. 

Kadis PMD mengatakan sebenarnya kalau Pj Kades merasa ada bukti - bukti yang sah telah terjadi perbuatan perzinahan di kantor desanya maka regulasi yang ada adalah memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu adalah kewenangan kepala desa. "Tegasnya".

Untuk lebih lanjut awak media Swarajiwa menghubungi Kapolsek Lahewa Sugi Abdi untuk mempertegas kesimpulan pertemuan dikantor camat Lahewa bersama unsur Muspika kecamatan Lahewa sesuai apa pernyataan Pj Kades Fadoro Sitoluhili, Kapolsek Lahewa menyatakan kalau berdasarkan pernyataan kepala desa pada pertemuan itu belum bisa kita mengatakan benar atau salah pernyataan kades tersebut karena kalau sekarang kita katakan telah terjadi perbuatan asusila tetapi buktinya masih kurang, kalau dikatakan belum terjadi perbuatan asusila sementara kita belum melakukan penyelidikan, sehingga pada kejadian ini kita belum bisa menilai atau mmberikan keputusan. "Tutupnya". (TIM)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.