Karyawan dan Pensiunan PT Gotong Royong Jaya Demo di Polda

 



MEDAN-(SHR)Karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya menggelar aksi demo di depan Markas Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kedatangan puluhan warga Kabupaten Serdangbedagai yang mengaku karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya ini ke Markas Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporannya sejak 17 Februari 2023 lalu ke Polda Sumut.

Di depan pintu gerbang Markas Polda Sumut, para demonstran yang didominasi emak-emak ini, mengeluhkan gajinya tak dibayar perusahaan selama 13 bulan.

Ironisnya, karena tak dibayarkan, banyak anak-anak mereka putus sekolah akibat tak mampu membayar biayanya.

Janganan untuk membayar biaya sekolah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sulit akibat 13 bulan tak gajian.

Seperti diungkapkan oleh salah seorang pensiunan PT Gotong Royong Jaya, putranya merupakan satu di antara anak yang putus sekolah.

Masih di depan gerbang Markas Polda Sumut, terdengar seruan dari karyawan sambil membentang spanduk bertukiskan 'tangkap pimpinan PT Gotong Royong Jaya'.

Bahkan, para karyawan dan pensiunan itu juga berteriak memohon bantuan ke Kapolda Sumut agar serius dalam menangani persoalan mereka.

"Anak kami sudah tak sekolah. Gimana anak kami mau sekolah, kami tidak ada uang karna belum digaji," teria warga.

Sementara Putra simatupang selaku kuasa hukum mengatakan kedatangan mereka ke Polda Sumut ingin menanyakan sudah sampai di mana proses laporan tentang pelanggaran Undang-undang tenaga kerja.

"Bersama Pemuda NKRI kita juga sudah melayangkan dumas terkait dugaan galian C ilegal yang berada di lokasi perkebunan," ujar Putra SImatupang.

Dijelaskan Putra Simatupang, Hak Guna Usaha (HGU) PT Gotong Raya Jaya tersebut peruntukannya untuk perkebunan bukan galian C.

Putra Simatupang menyebut, dirinya sudah bertemu penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.

Berdasarkan penjelasan penyidik, kata Putra Simatupang, laporan yang sudah dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu, baru diserahkan dari SPKT ke Direktorat.

Namun demikian, sebut Putra Siamtupang, penyidik berjanji segera menuntaskan kasus yang melibatkan ratusan karyawan dan pensiunan ini.

"Jadi pengakuan dari penyidiknya itu laporan kita baru disposisi atau masuk ke Krimum dan akan segera diproses begitu," kata Putra Simatupang.

Dituturkannya, yang dilaporkannya adalah PT Gotong Royong Jaya yang belum membayarkan gaji seluruh karyawan dan pensiunan selama 13 bulan.

Putra menjelaskan alasan perusahaan tak memenuhi kewajibannya karena tak ada produksi kelapa sawit.

Namun demikian ketika mereka mendatangi lokasi, lahan itu malah diduga dijadikan galian C ilegal.

Untuk kasus galian C ilegal ini mereka juga telah membuat aduan melalui aduan masyarakat (Dumas) supaya ditindaklanjuti.

Menurut mereka perusahaan telah berkhianat karena seharusnya dipergunakan untuk menanam sawit dan karet namun dipergunakan sebagai galian C diduga ilegal.

"Kita menduga adanya aktivitas penambangan ilegal di areal HGU tersebut yang merupakan HGU di mana peruntukannya perkebunan kelapa sawit dan juga perkebunan karet. Kita mempertanyakan bagaimana laporan kita," pungkasnya.

Sementara Pemuda NKRI mengaku konsisten dan senantiasa mengawal kasus ini hingga para karyawan dan pensiunan mendapat keadilan.

"Kehadiran kita di sini untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai kontrol sosial, Pemuda NKRI berharap pihak kepolisian bisa serius menangani kasus ini. Karna, kita anggap  perusahaan  tersebut sungguh tak manusiawi sampai hati 13 bulan tidak memberikan gaji," kata Hendrayanto dari Pemuda NKRI.

Selain itu, mereka berharap Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatensi kasus ini.

Dengan cepat memproses laporan mereka, agar perusahaan dapat memberikan hak-hak mereka yang selama ini ditahan oleh perusahaan.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.