Fajar Lase Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Kepada Siswa SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru

 



Pekanbaru-(SHR)Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menjelaskan secara gamblang tentang Kekayaan Intelektual kepada siswa SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/2/2023). Kegiatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Riau ini dihadiri 300 peserta.

Dijelaskannya, kekayaan itu ternyata bukan hanya uang dan harta, tetapi ada juga kekayaan intelektual. "Kekayaan intelektual itu adalah kekayaan yang lahir dari ide, gagasan, olah pikir manusia yang diaplikasikan dalam bentuk produk atau karya," ungkapnya.

Disebutkannya, kekayaan intelektual ini ada dua personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal itu juga terbagi dua, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

"Hal Cipta itu berupa karya tulis, skripsi, tesis, disertasi, musik, lagu dan sifatnya deklaratif. Artinya secara otomatis terdaftar sejak ide atau gagasan itu dituangkan atau diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, namun bisa. Kalau Hak Industri sifatnya tidak deklaratif, namun harus didaftarkan dan harus melalui pemeriksaan-pemeriksaan," imbuhnya.

Fajar juga menjelaskan soal jenis kekayaan Hak Industri seperti Merek, Paten, Desain Industri dan lainnya. Disebutkannya, Merek merupakan identitas produk. Identitas produk itu bisa berupa huruf, angka, gabungan huruf dan angka, gambar, hologram, logo dan lainnya. 

"Merek yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang," pungkasnya.

Sedangkan Paten itu berhubungan dengan teknologi. Paten itu juga ada dua, Paten Sederhana dan Paten. Paten yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

"Paten itu hak eksklusif penemu atas penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya," ungkapnya.

"Ini semua hal yang perlu kita pahami bersama bahwasanya kekayaan intelektual itu penting untuk kita ketahui. Apalagi, sekarang ini memasuki dunia digital dan kalian ini merupakan Generasi Gen Z lahir dengan melek teknologi. Setelah dari sini ada banyak hal yang bisa kalian lakukan, ada banyak contoh orang sukses, maka bermimpi lah besar dan kalian akan jadi orang besar," tutupnya.

Sementara itu, Kepala SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru M. Ilyas S Hut menyampaikan apresiasi kepada Fajar Lase dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Suatu kehormatan atas kunjungan Stafsus Menkumham Pak Fajar Lase untuk memberikan materi san mengajak kita untuk memahami pentingnya tentang kekayaan intelektual," katanya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.