Kapolres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Medan

 



Kota Binjai,(SHR) Akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat nyata merusak seluruh tatanan kehidupan manusia, hingga terkadang bagi pemakainya tidak lagi berpikir positive, tidak perduli apa yang harus dilakukan, yang penting dengan berbagai cara narkoba harus didapat walaupun harus melanggar hukum.

Berbagai upayapun terus dilakukan oleh semua pihak agar setiap orang terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya para generasi muda penerus bangsa.

Adapun Kegiatan-kegiatan sosialisasi terus dilakukan oleh elemen-elemen pemerintah terkait, bahkan pemberantasan serta penangkapan terhadap para bandar, pengedar dan pemakai narkoba tak henti-hentinya dilakukan agar masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba

Elemen-elemen pemerintah seperti Kepolisian, TNI, BNN, Kejaksaan bahkan sampai unsur pemerintahan terkecil di pelosok-pelosok pedesaan bekerjasama membasmi narkoba dengan satu motto " _narkoba adalah musuh bersama, hindari dan perangi.

Banyaknya pengungkapan  kasus narkoba, penangkapan terhadap bandar2, pengedar maupun pengguna yang sudah diproses hukum dan divonis oleh pengadilan dengan berbagai macam sitaan barang bukti yang diamankan, membuktikan keseriusan pemerintah bersama instansi terkait dalam pemberantasan narkoba.

Pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, Kapolres Binjsi AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, MH. Beserta jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai jln. T.A Hamzah Kec. Binjai Utara, dimana salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan adalah untuk mengantisipasi Barang bukti hilang, Rusak dan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum memulai kegiatan pemusnahan barang bukti Kajari Binjai M. HUSEIN ADMAJA SH., MH menyampailan ucapan terimakasih kepada seluruh tamu yang hadir yang mana pemusnahan barng bukti adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan, tidak dapat dipergunakan, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun atau dengan cara lainnya.

Pemushanan barang bukti atau rampasan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam penuntasan penanganan perkara Kejaksaan Negeri Binjai, dan pada pemusnahan tersebut merupakan kali kedua pada tahun 2022 dibulan November 2022 yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan April 2022 yang lalu.

Pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 161 perkara dengan rincian sebagai berikut :Narkotika 123 perkara (sabu sabu 823,84 gram,ekstasi 103 butir, dan ganja 93,4 gram),Perjudian 3 perkara, Ohada 35 perkara, Handphone 38 buah, Benda tajam 5 buah, dan  Serta berbagai jenis alat kejahajahan lainnya.

Pada kesempatan ini Kapolres Binjai memberikan apresiasi serta dukungan atas pemusnahan barang bukti ini dan berharap kepada semua pihak untuk tetap berkomitmen secara bersama-sama untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,

Kapolres Binjai juga memberikan apresiasi positif terhadap terselenggaranya keterpaduan Criminal Justice System ( CJS ) kota Binjai dalam bidang kerjasama, koordinasi dan kolaborasi pada penanganan setiap kasus tindak pidana sampai dengan tuntas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Walikota Binjai diwakili H. CAIRIN F SIMANJUNTAK S.Sos, M.M, Ketua Pengadialan Negeri Binjai TEUKU SYARAFI SH.,MH, Kasi Brantas BNN Binjai AKP BAMBANG, Kadis Kesehatan Dr. SUGIANTO SPoG, Kbo Satres Narkoba Polres Binjai IPDA FERI JUDO serta seluruh anggota staf Kejaksaan Negeri Binjai, berjalan aman dan lancar.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.