Politisi Nasdem Sumut “Pekong” Delmeria dan Robby Saling Lapor Polisi

 



Medan,(SHR) Sepekan belakangan ini, perwajahan media mainstream di Sumatera Utara diramaikan dengan kasus Politisi Nasdem Sumut yang bergulit di institusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga ke Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri).  


Bahkan, Mulyadi selaku kuasa hukum Dra. Delmeria Sikumbang yang juga anggota DPR-RI dari Nasdem Sumut, mengklaim telah melaporkan Robby Ananggara, yang juga politis Nasdem Sumut, di Polda Sumut, dan telah ditetapkan tersangka. 


Sementara, Robby Ananggara, eks Anggota DPRD Sumut menyatakan bahwa laporan Dra. Delmeria Sikumbang, adalah kasus perdata dan merupakan bentuk kriminalisasi bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengaku telah lapor ke Mabes Polri, untuk minta perlidungan hukum.   


Bagaimana hal ikhwal, persoalan kedua sosok politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sumut itu, yakni Robby Ananggara dan Dra. Delmeria Sikumbang, hingga bergulir ke ranah hukum. 


Berikut informasi dihimpun kru media, hingga (15/10), timbulnya persoalan ke ranah hukum itu bermula dari laporan polisi, Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021.


Pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra. Delmeria. Adapun kasus yang dilaporkannya, yakni tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP.


Laporan polisi itu sendiri, terungkap dilatari dari peristiwa sebelumnya, yaitu adanya kersajasama atau kesepakatan bersama, kedua politisi Nasdem itu, yang dituangkan pada Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 01 Februari 2018.  


Artinya, Dra Delmeria Sikumbang dan Robby Anangga sebelumnya pernah melakukan kerjasama, namun belakangan berujung Pecah Kongsi, atau yang akrab disingkat Pekong.


Anehnya pun, dari jejak rekam atau lewat Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, terungkap bahwa surat Kesepakatan Bersama, tanggal 1 Februari 2018 yang ditandatangani kedua poitisi itu, malah terbukti alias dikabulkan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum

Bahkan terhadap perbuatan melanggar hukum yang dikabulkan hakim lewat sengketa perdata itu, terungkap nama poltisi lainnya yang turut serta melanggar hukum, yakni Indra Alamsyah, eks anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar.


Adapun, dari putusan sengketa perdata itu, terungkap kalau ketiga politisi tersebut, yakni Dra. Delmeria Sikumbang, Robby Ananggara dan Indra Alamsyah, mencantumkan klausul sebagai owner PT Dirgantara Deli Trans.  


Berikut rincian klausul itu. “Bahwa Para Pihak adalah owner PT. Dirgantara Deli Trans, berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 65, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis”


Kemudian berbuntut, pihak PT Dirgantara Deli Trans yang konsentrasinya sebagai penyaluran LPG Subsidi 3 Kg itu, keberatan dan melakukan upaya gugatan perdata, terhadap Surat Kesepakatan Bersama, Februari 2018. Hasilnya, ketiga politisi asal Sumut itu dikabulkan hakim melanggar hukum. 


Menyikapi hal itu, Pengamat Politik Zainal Sinambela M.Ikom, yang merupakan alumnus Magister Ilmu Komunikasi Politik UIN-Sumut itu mengatakan, bahwa dagelan kedua politisi Nasdem itu sangat disayangkan.


Dagelan ini pun, malah terkesan bertolak belakang dengan Partai Nasdem yang secara nasional lagi getol-getolnya mendudukan Restorasi Idiologi Pancasila, hingga mengerucutkan dukungan pilpresnya kepada Anis Baswedan, yang secara hukum atau dugaan korupsi sosoknya, digadang-gadang clear atau bersih itu. 


“Ini dagelan aneh, kalau di pusat medukung sosok yang digadang-gadang bersih. Eh…di Sumut malah terungkap kadernya melanggar hukum. Parahnya, persoalan itu, muncul dilatari dengan sengkarut bisnis LPG Subsidi 3 Kg, yang pada dasarnya merupakan hak rakyat miskin itu,” ketus Zainal. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.