Jaksa Penuntut Umum Bersifat Arogan Pada Sidang Pemeriksaan Saksi



MEDAN, (SHR)- Tim Penasehat Hukum mantan Kadispora menilai Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga sebagai Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Kab. Karo arogan. Dari pantauan Wartawan Jaksa Penuntut Umum inisial AM melakukan tindakan tidak profesional setelah sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri, Jumat (28/10/2022).

"Arlius Zebua,  SH., MH dan tim menilai Jaksa inisial  AM bertindak arogan dan melakukan keributan setelah sidang selesai, seakan-akan tidak terima keterangan saksi inisial K selaku (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang mencabut keterangannya dalam BAPnya tentang audit telah dilakukan oleh inspektorat kab. Karo atau tidak, dimana saksi K menyampaikan bahwa tentang audit oleh inspektorat tidak mengetahui, ianya hanya mendengar dari asisten sedangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi K menjelaskan bahwa inspektorat Kab. Karo telah melakukan audit atas proyek pengadaan gedung olahraga di stadion samura tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.616.778.280 (satu milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah)

Dalam persidangan Arlius, Famati Gulo, Agustinus dan Arianto dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dan Rekan mencecar saksi atas keterangannya tersebut dan karena saksi merasa kebingungan keterangan mana yang di pertahankan sehingga Ketua Majelis hakim mengambil alih pertanyaan penasehat hukum, dan menyampaikan apakah saksi tetap pada keterangan dipersidangan atau keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saksi K menjawab "saya tetap pada keterangan dalam persidangan Majelis, kemudian Majelis menanyakan kembali jadi keterangan saksi dalam BAP saksi "saksi cabut", dan dijawab oleh saksi, ia majelis saya cabut, lalu majelis mempertanyakan BAP ini siapa penyidiknya dan dijawab oleh tim Penasehat hukum (Famati gulo) "Ijin Majelis salah satu penyidiknya yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Alvonso Manihuruk Majelis", kemudian jaksa tersebut merasa tersinggung. (28/10)

"Selesai persidangan Jaksa Penuntut Umum marah-marah tidak jelas dan mendatangi Famati Gulo lalu menyampaikan bahwa dia tidak terima karena Famati Gulo hanya menyebutkan namanya sebagai penyidik dan berkata "Kalian kek gini caranya, aku lebih bisa lagi melebihi dari cara kalian ini.... kalian tanya aku siapa di Kabanjahe!!" dan  "Sampai mati aku tidak akan lupa dan tidak akan terima karena hanya menyebutkan namaku aja sebagai penyidik yang lain tidak" ujarnya.

Setelah sampai dipintu keluar Jaksa Penuntut Umum tersebut ribut sehingga memancing emosi Jaksa yang lain dan salah satu dari teman Jaksa Penuntut Umum tersebut mendorong Famati Gulo dan Famati Gulo tidak terima, akhirnya terjadi keributan antara tim Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat Hukum dan dilerai oleh Security PN. Medan dan akhirnya saling bubar.

Jaksa dan Penasehat Hukum harusnya saling menahan diri, jangan adu jotos tapi adu bukti, masa ia saksi dari Jaksa mencabut keterangannya di BAP terus Jaksanya emosi, yang diungkap disini fakta materiil, kalau begitu faktanya ya sudah, ngapain ribut biarkan Majelis Hakim yang menilai, ucap Arlius.

Hal senada juga disampaikan oleh Agustinus Buulolo, kami team Penasehat Hukum Terdakwa meminta agar Jaksa Penuntut Umum Profesional sajalah. Kita sama-sama Penegak Hukum tidak perlu adu jotos tapi adu argumen dan disertai bukti-bukti yang ada, ucapnya.

Ketika ditanyakan kepada Famati gulo atas tindakan salah satu teman oknum Jaksa yang mendorongnya seusai sidang, Famati menyampaikan bahwa Jaksa itu sebenarnya kaum intelektual, tidak usah pakai otot, kita bukan takut tapi kami sadar kami kaum intelektual, kami tidak mau terpancing, kecuali terpaksa ya harus gimana lagi. ucapnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.