Soal Kerjasama Bodong, Robby: Keterangan IA Buktikan Dirinya Clear Tindak Pidana


Medan,(SHR) Jika sebelumnya mencuat, 3 politisi di Sumatera Utara, adalah Delmeria (DS) Sikumbang yang juga anggota DPR-RI,  H Robby Anangga SE (RA) dan Indra Alamsyah (IA) membuat Kesepakatan Kerjasama Bodong.

Tampaknya, membuat salah satu dari 3 politisi itu, yakni Indra Alamsyah gerah. Selain menyangkal soal Kesesepakatan Kerjasama Bodong, juga dibarengi dengan membeberkan berbagai bukti di antaranya berupa perjanjian.

Sementara, Robby Ananggara sebaliknya, dalam persoalan Kesepakatan Kerjasama itu, yang dirinya juga berbuntut dilaporkan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, malah mengaku sebagai kerjasama bodong, dan memberikan atensi positif terhadap bukti yang dibeberkan Indra Alamsyah.

“Dari keterangan Indra Alamsyah yang menyikapi kesepakatan kerjasama bodong, dan sekaligus membeberkan berbagai bukti. Bagi saya, itulah fakta yang sebenar-benarnya, dan dalam fakta yan dibeberkan itu, makin memperterang kalau saya tak menipu Delmeria Sikumbang atau clear tindak pidana,”  bilang Robby, Senin (17/10).

Dibeberkan Robby, keterangan Indra Alamsyah di salahsatu media online, sangat jelas dan gamblang dalam merunut kronologi hingga akhirnya muncul Kesepakatan Kerjasama Bodong, tanggal 1 Februari 2018 yang kami tandatangani bertiga.

Bagaimana disebut tidak bodong, sambung Robby menerangkan, Akte jual beli Nomor 2 Tanggal 4 Juli 2015, Kantor Notaris Lindawati Girsang, yang kalaupun itu dipandang sebagai kepemilikan Indra Alamsyah atau owner PT Dirgantara Deli Trans. Namun itu sudah dibatalkan dengan Akte, tanggal 4 Desember 2017.

Kemudian sambung Robby, dalam Kesepakatan Kerjasama, tanggal 1 Februari 2018, klausulnya jelas, yakni  “Bahwa Para Pihak adalah owner PT. Dirgantara Deli Trans, berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 65, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis”

“Artinya, dari klausul di atas itu, kami bertiga jelas mengaku sebagai owner. Dan kalau saya dituding sebagai owner karena adanya akte kerjasama dirinya dengan Nurma. Begitu sebaliknya, Indra Alamsyah mengaku sebagai owner tentulah didasari fakta akte jual beli 2015, dan parahnya akte itu malah sudah dibatalkan pun,” tandasnya.

Dan kenapa, persoalan pengakuan sebagai owner ini ditabrak bersama, tentulah dalam hal ini, niat awalnya ada yang mau diperbaiki bersama. “Dan dalam hal ini tentu tidak etis saya beberkan di sini,” ungkap Robby.

Disisi lainnya, pengakuan Indra Alamsyah terhadap transaksi Rp3,5 miliar dirinya sama sekali tidak dilibatkan. “Selain saya tidak mengetahui kebenaran dari transaksi tersebut, dalam hal itu juga jelas tak ada merugikan, khususnya orang yang ada dalam Kesepakatan Kerjasama, akte 1184. Apakah itu Delmeria Sikumbang  maupun Indra Alamsyah,” tandas Robby.

Sehingga jadi sangat anehlah, bila pihak Poldasu, melanjutkan persoalan yang merupakan perdata itu menjadi pidana. “Terlebih saya yang menjadi terlapor. Padahal jika di runut dari kronologisnya, saya ikut berbisnis itu awalnya diajak Indra Alamsyah. Sangat lucu kalau saya menjadi terlapor,” tandasnya.

Sekadar informasi, Robby Ananggara yang juga mantan anggota DPRD Sumut itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Ju li 2021.

Sebelumnya diberitakan, lewat direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, ketiga politisi, adalah Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah, dan Robby Ananggara membuat perjanjian Kesepakatan Kerjasama dan mengaku sebagai owner PT Dirgantara Deli Trans, terbukti tidak benar alias menyalahi bin bodong, bahkan diputuskan hakim melanggar hukum.

Untuk diketahui, informasi dihimpun, Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah membantah keras kesepakatan kerjasama antara dirinya dan tiga koleganya dengan PT Dirgantara Deli Trans dianggap “Bodong’.

Politisi senior ini menjelaskan awal mula terjalinnya kerjasama antara dirinya dengan Nurma, selaku pimpinan PT Dirgantara terkait kesepakatan pembagian DO (Delivery Order) LPG 3 Kg.

“Pada Juli 2015, Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg kepada saya dengan nilai kerjasama Rp3,5 miliar,” beber Indra Alamsyah sebagaimana dikutip, www.suaraglobal.id.

Dijelaskan Indra, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara, Nurma dan dia akhirnya membuat akte jual beli, dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. “Setelah itu, saya mengajak dua kolega saya yakni Robby Anannga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini,” paparnya.

Ditambahkan Indra, karena ada aturan meskipun mendapat izin dari Pertamina, namun ada pasal yang mengatur bahwa PT. Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun, dia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian pada 4 Desember 2017. “Karena ada aturan hukum, perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Dan uang yang sudah saya setorkan diawal perjanjian sebesar Rp3,5 miliar tidak dikembalikan,” tegasnya.

Dipaparkan Indra, setelah membatalkan perjanjian dengan dia, Nurma di hari yang sama juga ada membuat perjanjian dengan Robby Anangga, untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah seperti di kesepakatan awal.

“Karena hal itu lah, Robby, Dalmeria dan saya membuat kesepakatan pembagian DO. Dalam hal ini kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro. Ada dua kesepakatan yang dibuat yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya,” jelasnya.

Selain itu, Indra kembali menekankan setelah pembatalan perjanjian antara dia dan Nurma, dirinya juga tidak ada menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama. “Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu,” urainya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.