Diduga Tidak Laksanakan Evaluasi Jabatan, Pergubsu No 26 Thn 2020 Bertentangan Dengan PP Ttg Museum

 



Medan,(SHR)Diduga kuat akibat tidak adanya respon pihak Unit Pengelola Teknis Museum Negeri Pemerintah Sumatera Utara terhadap evaluasi analisis dan peta jabatan pelaksana PNS sesuai dengan Jabatan – jabatan yang telah tersedia dalam Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kini struktur jabatan – jabatan pelaksana di UPT Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang diperoleh wartawan, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Terdapat tugas – tugas jabatan tidak sesuai dengan Pasal 30 pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman, yakni Pemeliharaan koleksi dilakukan oleh pihak Konservator. Sementara di UPT Museum Negeri, pelaksana Pemelihara Koleksi sudah berada pada Seksi Koleksi dan Bimbingan. Bukan hanya tugas jabatan yang beralih tetapi juga Kelas jabatan lainnya malahan dihapus. Akibat kelalaian ini, Dan dapat diperkirakan akan terjadi evaluasi anggaran yang menyebabkan berkurangnya tunjungan akibat Jabatan Kepala Seksi Konservasi mengalami penurunan Kelas Jabatan. 

Sebagaimana juga yang telah di ekspos SRI beberapa pecan lalu, pegawai yang memohon perubahan perta jabatan agar terisi kembali Kelas – kelas jabatan yang akan ditempati malah menuai tekanan tidak diverifikasi hasil – hasil kerja.

Terkait dengan evaluasi jabatan yang dikutip website Menpan & RB. Setiawan Wangsaatmaja Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan “ jika evaluasi jabatan belum selesai, artinya ukuran dari jabatan terkait risiko, beban, dan tanggung jawab dari tiap jabatan belum jelas. Evaluasi jabatan ini diperlukan untuk mengetahui kelas jabatan yang meliputi tanggung jawab, risiko, beban kerja, serta kualifikasi pekerjaan dari masing-masing jabatan. Dan “Jika evaluasi jabatan telah dilakukan hingga selesai, maka strategi manajemen ASN dapat dijalankan dengan baik.(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.