Team Gempur Covid - 19 Polsek Tanjung Beringin Gelar Operasi Yustisi




SERDANGBEDAGAI |(SHR) Team Gempur Covid-19 Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Polda Sumut melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.


Kegiatan ops yustisi tersebut dilaksanakan guna untuk mengendalikan penyebaran virus Corona-19 di kecamatan Tanjung Beringin, Rabu, (27/10/2021) sekitar pukul 08.45, di Jalan Kapt Wan Rahman  Dusun   VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjungg Beringin Kabupaten Sergai. 


Kegiatan Ops yustisi tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.


Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.


Dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.


Sertai Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu,Spd mengatakan, dalam kegiatan ops yustisi yang dilaksanakan anggotanya sebanyak 4 orang personil dan dibantu dari TNI sebanyak 1 orang personil dan 3 personil satgas covid desa. 


Pada kegiatan yustisi masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah seperti saat berbelanja.


"Masyarakat pengguna sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan helm disarankan menggunakan helm.

4 orang terjaring dalam operas yustisi tidak menggunakan masker dan diberi himbuan," ucap Kapolsek.


Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu,Spd menghimbau kepada para pengusaha toko perbelanjaan, Cafe dan warung agar mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional, dan agar membawa pulang makanannya yang sudah dibeli, dan

langkah – langkah yang dilakukan dikeseharian untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19 disampaikan ke masyarakat.


Operasi yustisi juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yakni dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter.


'Mendisipilinkan Diri 'untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.


Asupan makanan yang  bergizi guna untuk menambah ketahanan imun tubuh.


Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.


"Kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun,"tegas AKP Marhalam.


Target yang diharapkan operasi yustisi  agar  para pedagang atau masyarakat  mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha dan Instruksi Bupati Sergai PPKM pengendalian penyebaran virus covid-19.


"Kegiatan operasi yustisi di wilkum polsek Tanjung Beringin berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.(**)

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.