Polres Sergai Lakukan Penyekatan Pembatasan Mobilisasi PPKM Level 3

 




SERDANG BEDAGAI,()

Jajaran Polres Serdang Bedagai, melakukan penyekatan di Pos Perbaungan 

Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk menekan penyebaran Covid-19.


"Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang disampaikan Pawas  AKP M.Nalem Ginting, Jum'at (1/10/ 2021) Sekitar Pukul  09.30 Wib.


Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri dan instansi terkait itu, AKP M.Nalem Ginting menyampaikan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting.


"Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah kabupaten Sergai mendukung diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan. Dan menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19, karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama," katanya.


Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Sergai. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid-19, dan kartu/sertifikat vaksin


"Sejumlah 30 pengendara mobil  Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal,"

tegasnya.


Untuk itu, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM Level 3


Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah penularan COVID-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.


Seperti diketahui, Kabupaten Sergai termasuk dalam daftar kabupaten yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. (*)


Sumber: informasi kasih Humas Polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.