Polres Sergai Giat Ops Yustisi Di Wilkum Perbaungan

  




Serdang Bedagai -(SHR)Team Gempur Covid-19 polres Sergai, Polda Sumut melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum (wilkum) polsek Perbaungan. Kegiatan ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.


Kegiatan ops yustisi tersebut dilaksanakan guna untuk mengendalikan penyebaran virus Corona-19 di kecamatan Perbaungan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 Wib s/d selesai, di Jalan Deli Pajak Lama, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai (Sumut). 


Kegiatan Ops yustisi tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.


Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.


Dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.


Sertai Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, dalam kegiatan ops yustisi yang dilaksanakan anggotanya sebanyak 5 orang personil dan dibantu dari TNI sebanyak 2 orang personil tersebut, masih ditemukan masyarakat/pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah seperti saat berbelanja.


Dan juga masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan Helm


5 orang terjaring dalam Ops yustisi tersebut kita berikan tindakan Pus,up,


Serta para pengusaha toko perbelanjaan, Cafe dan warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional, ” Ucap AKP Viktor Simanjuntak.


Selanjutnya, AKP Viktor menyampaikan, menyikapi hal tersebut para personil dan petugas Yustisi memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang melakukan jual beli di Pajak baru Perbaungan dan Kantor BRI Perbaungan untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan.


Dan juga memberikan himbauan dan teguran kepada pengusaha toko perbelanjaan, Cafe dan warung atau masyarakat yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan agar membawa pulang makanannya yang sudah dibeli.


Langkah – langkah tersebut dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) yakni dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter.


MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.


Asupan makanan yang  bergizi guna untuk menambah ketahanan imun tubuh.


Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.


Dan Kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun, ” Jelas AKP Viktor.


Sedangkan hasil yang diharapkan dengan adanya Ops yustisi tersebut, agar supaya para pedagang atau masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha.


Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.


Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.


Masyarakat (warga) mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yg tdk mematuhinya.


Terciptanya Suasana Nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan. (***)

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.