Tanjungbalai, | (SHR)Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai memvonis bebas tersangka inisial ADS selaku Owner Arisan Online Akak Arita (AAA) pada 7 September 2021 lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Situmorang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan dan meminta agar ADS segera ditahan.
Sidang arisan online ini digelar berdasarkan laporan Redol Asido Panjaitan selaku kuasa hukum dari korban Yuninta Tarigan yang merupakan member arisan online AAA.
Namun Majelis Hakim memvonis bebas ADS dari dakwaan JPU dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas hasil vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan akhirnya mengajukan akta permohonan kasasi pada tanggal 8 September 2021 dengan Nomor : 37/Akta.Pid.Sus/2021/PN Tjb.
Saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, Redol Asido mengapresiasi upaya hukum dari JPU Per mengajukan kasasi terhadap Putusan Nomor : 121/Pid.Sus/2021/Pn Tjb Tanggal 07 September 2021, karena tidak memenuhi rasa keadilan dari korban.
“Kami juga tengah melakukan penelitian mandiri, apabila terdapat hal-hal yang merugikan klien kami atas putusan bebas itu. Saya sampaikan kepada semua pihak jangan macam-macam dengan rasa keadilan terhadap Warga Negara Indonesia, karena negara kita adalah negara hukum,” sebutnya, Kamis (9/9/2021).
Renol menilai, dengan adanya putusan bebas seperti itu dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dalam melindungi hak hukum korban dari tindakan pelaku-pelaku arisan online yang diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hak korban.
“Jangan sampai ada pemikiran jika tidak ada perlindungan hukum terhadap korban arisan online yangsedang marak terjadi saat ini,” pungkas Redol. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.