SERGAI,| (SHR)Polres Serdang Bedagai (Sergai) menerima kunjungan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat terhadap laporan Polisi Nomor : LP/370/IX/2020/SU/RES SERGAI tanggal 17 September 2020 a.n Pelapor Yeni Elfera.
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kapolres Sergai dan Aula Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (15/9) Pukul : 10.00 Wib s/d Selesai.
Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang., S. H., M. Hum, Kasat Reskrim AKP Deni Indrawan Lubis, S.I.K., M.M, KBO Sat Reskrim AIPTU A. Santika, S.H, Kanit PPA Ipda Hotman Sinaga, S.H, dan Penyidik Aipda JR. Sihotang, S.H.
Sedangkan Tim Ombudsman Perwakilan Sumut terdiri dari Tetty Nuriani Silaen, Ainul Mardiyah dan Ganda Yoga Pangestu.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi terkait pengaduan a.n. korban Yeni Elfera rentang adanya dugaan penundaan berlarut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sergai atas penanganan perkara sesuai LP/370/IX/2020/SU/Res Sergai tgl 17 September 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum saat menerima kunjungan dari Tim Ombusman Perwakilan Sumut di ruang kerja menjelaskan tentang penanganan perkara sesuai fakta yang diperoleh dari keterangan pelapor/korban, saksi-saksi, surat, dan keterangan terlapor.
Dalam klarifikasi antara Tim Ombusmen Perwakilan Sumut dengan Penyidik Sat Reskrim, bahwa Penyidik KBO Sat Reskrim Iptu A. Santika, SH, memberikan penjelasan tentang pengaduan Yeni Elfera, antara lain sebagai berikut bahwa penyidik telah melakukan tindakan antara lain menerima pengaduan, cek TKP, buat BAP TKP, skets gambar/foto TKP, melakukan klarifikasi, amankan barang bukti.
Kemudian melakukan klarifikasi terhadap terlapor Fahri Nasution dan melaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan pengaduan Yeni Elfera ditingkatkan ke proses sidik, dan kirim SP2HP.
Bahwa penyidik melakukan proses penyidikan dengan riksa saksi, bawa korban ke Psikiatrikum RS Bhayangkara Medan, riksa saksi ahli, sita BB berupa surat, dan melaksanakan gelar perkara serta kirim SP2HP secara bertahap;
- bahwa korban Yeni Elfera telah melakukan perdamaian dgn terlapor Fahri Nasution, SPd dengan alasan masih mempunyai hubungan keluarga dan tidak keberatan lagi, dan korban Yeni Elfera telah mencabut pengaduan/LP dan BAP nya dgn alasan sudah berdamai serta keberatan kalau pengaduannya dilanjutkan.
RTL, bahwa penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan pengaduan Yeni Elfera demi hukum dengan alasan Keadilan Restoratif, papar Kapolres Sergai.
Hasil kunjungan Tim Ombudsman Perwakilan Sumut berkesimpulan bahwa pengaduan Yeni Elfera yang menyatakan bahwa penanganan kasusnya berlarut larut adalah tidak benar karena penyidik sudah melakukan tahapan proses lidik, proses sidik sesuai yang diatur KUHAP/Perkap.
Bahwa Tim Ombudsman perwakilan Sumut menunggu laporan resmi dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.