Polres Labuhanbatu Merehabilitasi Sebanyak 15 Orang Pencandu Narkoba

 



Labuhanbatu,(SHR)Sebanyak lima orang pecandu narkoba direhabilitasi oleh Polres Labuhanbatu. Pelaksanaan rehabilitasi bekerjama sama dengan Brskpn Insyaf Pamardi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah kementerian sosial RI.


Pelepasan keberangkatan 5 orang residen korban penyalahgunaan narkoba disaksikan orang tua korban yang dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dalam hal Satuan Reserse Narkoba dan akan menjalani Rehabilitas di Panti dimedan.


"Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk ke dua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini dimana pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 Orang korban Penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kamis (16/9/2021).




Katanya,harapan kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalah gunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba


"Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalah guna narkoba,"Tegas Deni.(ceria)


  

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.