Sidang Pembunuhan Terdakwa Roni Syahputra, Menghadirkan Saksi Ahli Dari Kampus Santo Thomas Prof Dr Maidin Gultom,SH., M.Hum




Medan,(SHR) Sidang pembunuhan atas terdakwa Roni Syaputra yang diadakan hari ini 30/8/2021, dalam sidang acara menghadirkan saksi ahli dari kampus Santo Thomas Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum.

Dimana agenda sidang menjelaskan bahwa resume dari kepolisian tentang Pyisikologi jelas menyatakan bahwa terdakwa adalah orang yang terkena kejiwaananya dan harus rehab kejiwaan nya, dan dakwaan yang dilakukan JPU KABUR DAN TIDAK SESUAI, karena adanya rangkaian peristiwa yg lain yang mana berdasarkan saksi dari Ronald menyatakan dalam berita acara pemeriksaan di Kepoilisian bahwa sebelum kejadian korban dinyatakan bisa dipakai. Dan kejadian tersebut juga didalam bukti yang di berikan tidak ada dimasukkan sebagai alat pembunuhan penyebab kematian korban Akan tetapi juga dalam visum ET revertum juga tidak menjelaskan kematiannya karena apa..sehingga besar kemungkinan adanya dugaan pasal yg salah diterapkan oleh JPU. Bukan pasal 338 Jo 340 yang didakwakan akan tetapi JPU harus jeli menerapkan pasal 351 ayat 3 atau pasal 339, 333, dan UU anak tentang pencabulan yg tertulis dalam pasal 76 huruf d dan pasal 81. Maka berdasarkan kesaksian saksi ahli jelas unsur pidana yg didakwakan tidak dapat dilaksanakan. Dan seharusnya terdakwa harus dilakukan rehabilitasi bukan penahanan yg dilakukan JPU, Karena hal ini bisa membahayakan jiwanya dan orang lain berdasarkan laporan pemeriksaan psikologi Dari kesimpulan dan saran dari Pyisikologi Poldasu. 

Pengacara advokat YUDI IRSANDI SH dan rekannya berharap adanya kehadiran saksi dari pihak psikater atau psikolog yang telah mengeluarkan hasil resume dari kepolisian tentang kejiwaan terdakwa. kita menghormati sikap majelis hakim akan tetapi kami menilai hakim telah melakukan penyampingan pasal 180 KUHAP. Kami selaku pembela terdakwa agar bisa bersikap terbuka dan membuktikan dengan transparan untuk mendapatkan Kepastian hukum kepada terdakwa. Untuk terakhir kali kami memohon tetapi tetap jawaban emosional majelis yg kami dengar. Semoga hukum bisa berdiri dengan tegak dan benar dalam melakukan upaya hukum oleh JPU.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.