Ulang Tahun Dengan Hiburan Organ Tunggal Dibubarkan,Pemilik Hajatan dan 4 Biduan Serta Alat Musiknya Diamankan Polres Serdang Bedagai




SERGAI | (SHR)Polres Serdang Bedagai menghentikan sekaligus membubarkan aktifitas hajatan Ulang Tahun di sebuah rumah milik Supriadi tepatnya di Dusun ll,Desa Cempedak Lobang,Kec.Sei Rampah,Kab.Serdang Bedagai,Minggu (26/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib.


Giat yang dilakukan karena hajatan yang dimaksud berpotensi mengundang kerumunan yang bisa mengarah ke penyebaran Pandemi Covid-19.


Pawas/KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,Iptu A.Santika SH, mengatakan pemerintah serta seluruh instansi dan lembaga terkait sedang berupaya memutus rantai penyebaran pandemi covid. Untuk itu, masyarakat diminta kerja sama dengan taat protokol kesehatan.


“Ini semua untuk kebaikan bersama lebih khusus kesehatan seluruh masyarakat. Jika tidak taat protokol kesehatan atau kegiatan yang bisa mengundang masa, maka kami akan tindak tegas,” ujar KBO Satreskrim Polres Sergai.


Iptu A.Santika sampaikan, giat penertiban dan pembubaran bersama personil Polres Sergai dengan bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara organ tunggal.


“Ini laporan masyarakat. Artinya masyarakat sebagian besar ingin kita semua sehat dan terhindar dari pandemi. Harusnya pemilik hajat ikut bekerja sama dalam hal memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19,” tuturnya.


Sebelum menghentikan dan membubarkan hajatan kemasyarakatan,KBO Satreskrim Polres Sergai,Iptu A.Santika SH terlebih dahulu menghimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan Surat Edaran Kapolri,Undang undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Sprin Kapolres Sergai Nomor:Sprin/473/VI/OPS.1.1/2021 tgl 18 Juni 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan. Kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.


Dari hasil penertiban tersebut,Petugas Kepolisian mengamankan pemilik hajatan,Supriadi (50) warga Dusun ll,Desa Cempedak Lobang,Kec.Sei Rampah dan mengamankan penyanyi antara lain,Fitri Azura(20) warga Jln.Mesjid,Dusun Vlll,Desa Pekan T.Beringin,Siti Aminah (21) warga Laut Tador,Kec.Sei Rampah,Poniati (31) warga Desa Mangga Dua,Kec.T.Beringin dan Fitria Lestari (27) warga Desa Tanah Raja,Kec.Sei Rampah.


Selain mengamakan pemilik hajatan dan para biduan organ tunggal,Petugas juga mengamankan alat musik,1 (satu) kotak hitam sound system,3(tiga) unit loud speaker,1(satu) kotak kabel,35(tiga puluh lima) botol kosong minuman beralkohol jenis Kamput,Anggur Merah dan Bir Bintang,1(satu) buah laptop jenis mini note merk Acer dan 1 (satu) teko ceret plastik berisikan minuman tuak.


Hadir dalam penertiban tersebut,Pawas/KBO Satreskrim Polres Sergai,Iptu A.Santika SH,Padal,Ipda Kamaruddin,2(dua) Peronil Sat Propam dan Personil Siaga Mako Polres Serdang Bedagai.

Sumber : kasubbag humas polres Sergai. 

Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.