Polsek Kotarih Laksanakan KRYD dan PPKM

 



Serdang Bedagai - (SHR)Polsek Kotarih gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Dusun Lembah sari, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/6/2021).


Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum melalui Kapolsek Kotarih IPTU D Panjaitan mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personil dari Polri sebanyak 5 orang dan dari TNI sebanyak 1 orang Personel.


Selanjutnya kata Kapolsek, memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat berkendara.


"Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan masih ada ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada masyarakat tersebut diberikan sanksi yaitu berupa teguran lisan dan diberikan masker sebanyak 15 pcs," kata Kapolsek.


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar.  ()


Sumber : Kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.