Ditreskrimum Polda Sumut Bersama Satreskrim Polresta Deliserdang Merilis Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kalinya Jay 49 Karyawan Toko Elektronik

 



Deliserdang,(): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polresta Deliserdang merilis pengungkapan kasus pembunuhan, Kalinus Jay 49 karyawan toko elektronik, yang tewas dibunuh di Jalan, Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis depan Sport Center, Sabtu (26/6).

Dimana  Dua terduga pelaku pembunuhannya adalah berinisial WS 38, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, yang merupakan seorang tukang service AC (mesin pendingin), dan TW 30, warga Dusun Sunda, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kemudian Keduanya pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat melarikan diri, Minggu (27/6) pukul 02.00 WIB, di Jalan Padangsidempuan-Sibolga KM 12, Desa Kalanga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dimana Pengungkapan kasus ini langsung dipaparkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/6) di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.


Dengan turut dihadiri, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasdim 0204/Deliserdang Mayor Inf Toto Triyanto, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK MH dan Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH dan lainnya.


Yemi menjelaskan, kronologis penangkapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Sibolga, bahkan sampai ke Tapanuli Tengah dan berhasil ditangkap di Jalan Tapanuli Tengah menuju wilayah Padang Sumatera Barat.


“(Penangkapan) pada hari Minggu sebelum 1X24 para tersangka ini sudah berhasil kita amankan dan kemudian setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang dibuang.


Para tersangka ini berusaha untuk melakukan perlawanan terhadap petugas dan akhirnya kepada tersangka ini diberikan tembakan dibagian kaki. Selanjutnya dibawa ke Polresta Deliserdang,” tegas Yemi.


“Kita juga menemukan para tersangka ini positif menggunakan narkoba. Kemudian salah satu tersangka TW ini merupakan residivis, bahkan pada tahun 2020 akhir, keluar dari Lapas kasus Curanmor dan mereka sudah beberapa kali melakukan (aksinya) dengan modus yang sama, di wilayah Sergai dan juga diwilayah kita di Tanjung Morawa,” tambah Yemi.


Lanjut, Yemi keduanya memang berniat merampok di toko elektronik tempat korban kerja, yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (26/6).


Sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku menyewa plat mobil palsu di Medan. Meraka lalu meluncur ke tempat korban kerja.


Sesampainya di toko korban hanya tersangka WS yang turun sedagkan TW menunggu di mobil.


Kemudian WS berpura-pura membeli mesin cuci dan AC. Dia lalu menyuruh korban memasukkan barang itu ke dalam mobilnya.


“(WS) lalu megatakan kepada korban uangnya tidak dibawa. Pelaku meminta kepada korban untuk ikut mengambul uang itu di rumahnya,”ujar Yemi


Saat itu korban menyetujui saran pelaku, setelah terlebih dahulu disetujui oleh pemilik tokoh. Namun sebelum berangkat, korban berpesan kepada dua anaknya untuk mengikuti mobil tersangka.


Ketika itu kebetulan anak korban sedang berada di dekat tempatnya bekerja. Posisi saat di dalam mobil kedua tersangka berada di depan sedangkan korban duduk di kursi nomor dua.


Di perjalanan WS mengambil kunci roda yang dibawa bangkunya lalu menyerahkannya ke TW, untuk menghajar korban.


“TW (kemudian) langsung memukulkan kunci roda kepada korban sebanyak dua kali di bagian kening,”ujar Yemi.


Ketika kejadian itu kata Yemi, korban melakukan perlawanan. Tersangka TW lalu berpindah ke kursi nomor dua. “(lalu) pergelutan antara korban dan TW (tak terelakkan),”ujar Yemi.


Melihat kejadian itu, WS yang mengambil kunci besi pemutar roda di dekatnya dan memukul kepala korban satu kali.

“(Lalu) TW juga langsung memecahkan kaca mobil dengan kunci roda yang dipegangnya dan mendorong korban keluar dari pintu kaca yang dipecahkannya. Saat itu mobil yang dikendari WS melaju kencang,”ujar Yemi.


Selanjutanya, jasad korban ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.


“Modusnya berpura-pura membeli barang. Selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembayaran barang tersebut,” ungkap Yemi.


Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit AC, 1 unit mesin cuci, 1 unit mobil Toyota Avanza dan barang bukti lainnya.


Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 Yo Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Yemi.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.