Sidang Perdana Arisan Online Akak Arita,Redol Asido Panjaitan : Terdakwa Harus Ditahan

 



Tanjung Balai,(SHR)Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai akhirnya menggelar sidang perdana Arisan Online Akak Arita (AAA), Selasa (4/5/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.


Sidang perdana ini mengagendakan Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Evriaty Tarigan SH MH dan Majelis Persidangan diketuai langsung oleh Ketua PN Tanjungbalai DR Salomo Ginting SH MH.

 

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa ADS akan menjawabnya pada persidangan berikutnya pada 18 Mei 2021, dengan agenda pembacaan eksepsi.


Redol Asido Panjaitan, Penasehat Hukum atas dugaan penipuan berkedok arisan online, menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas digelarnya sidang perdana dugaan penipuan berkedok arisan online dengan menyeret terdakwa ADS.

Dikatakannya, bahwa sejak Januari 2018, korban Yuninta Tarigan telah menjadi Member (Anggota) pada Arisan Group On-Line Facebook yang diketahui bernama Arisan Online Akak Arita (AAA), yang dibuat dan dikelola oleh terdakwa ARITA DEWI SUSANTI, dengan menggunakan akun Facebook Arita Dewi Rajagukguk. Pada arisan AAA ini, segala aturan main ditentukan oleh terdakwa ADS, dan dapat dikatakan sebagai penanggungjawab atau owner.

Sebagai member, korban mempunyai harapan untuk dapat kesempatan menarik uang arisan sebagaimana yang diiming-imingkan oleh ADS. Bahkan, korban telah mengikuti sekitar 300 Kloter Trik sejak bulan Februari 2019, yang telah disetujui oleh terdakwa ADS sebagai Owner (owner). Total uang korban yang ditranfer ke terdakwa mencapai Rp 1.250.000.000.


Namun, tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas, terdakwa mengeluarkan pernyataan untuk menutup dan memberhentikan AAA tersebut terhitung sejak 11 September 2019.


“Dengan ditutupnya grup AAA tersebut, maka Klien kami sebagai Member (Anggota) atau dapat dikatakan Konsumen telah mengalami kerugian, sebab uang yang telah dikirimkan dan telah diterima oleh terdakwa ADS sebagai Owner (owner) melalui Transaksi Elektronik dan Saran Elektronik, masih berada di penguasaan terdakwa. Terdakwa tidak berhak dan dengan melawan hukum menguasai uang klien kami tersebut, yang berdasarkan hukum merupakan hak klien kami dan wajib untuk dikembalikan,” tegas Redol.


Pada kasus ini, terdakwa ADS dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.


“Saya bersyukur, setelah sekian lama menunggu akhirnya laporan saya telah diproses. Saya berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jaksa dan Hakim, bersikap profesional dan seadil-adilnya dan terdakwa bisa dijebloskan ke jeruji besi. Mengingat nominal kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah, dan mengingat terdakwa yang masih bebas berkeliaran, padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan,” tegas Redol.


Kasus ini terjadi antara September 2019 dan November 2019, Redol Asido Panjaitan, SH melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Lp/1776/XI/2019/Sumut/SPKT/25 November 2019. kornel.(ceria)



 



 



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.