Paul M A Simanjutak Meminta Pemko Medan Supaya Memaksimalkan Pelayanan Ke Masyarakat Miskin


Medan, (SHR)  Anggota DPRD Medan Paul M A Simanjuntak SH minta Pemko Medan supaya memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin. Untuk mencapai hasil yang maksimal tentu pertama sekali harus memenuhi kesejahteraan petugas pelayanan kesehatan mulai dari Posyandu dan Puskesmas hingga Rumah Sakit.

“Gratis berobat memang perlu, tetapi yang diharapkan dan paling utama adalah pelayanan yang prima dari petugas kesehatan seperti perawat dan dokter. Bagaimana mungkin petugas kesehatan memberi pelayanan yang baik kepada pasien sementara petugasnya tidak sehat ekonomi,” tegas Paul MA Simanjuntak.

Hal itu tersebut ditegaskan Paul MA Simanjuntak (PDIP) saat menggelar sosialisasi VI 2019 Perda Kota Medan No 7 /2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Jl Pinus II Ujung Kelurahan Pulo Brayan (PB) Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Minggu (24/3/2019). Paul menyikapi keluhan warga, Sumarni selaku petugas Posyandu di Kelurahan PB Bengkel Baru mengaku sudah 9 bulan belum menerima honor selaku petugas Posyandu.

Dihadapan ratusan peserta, Paul MA Simanjuntak menekankan kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya segera membayarkan honor petugas Posyandu. Sehingga pelayanan kesehatan petugas dari tingkat bawah Posyandu dapat maksimal.

“Jadi bukan karena retribusi sudah digratiskan lantas pelayanan sudah baik. Namun harus dibarengi pelayanan maksimal dari petugas yang tentu harus terlebih dahulu petugasnya sejahterah,” ujar Paul MA Simanjuntak yang saat ini Caleg DPRD Medan periode 2019-2024 (PDIP) No Urut 2 dapil III (Medan Perjuangan, Medan Denai dan Medan Timur).

Sebagaimana dengan keluhan Sumarni, Ianya selaku petugas Posyandu Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur belum terima honor. ” Sejak bulan Juli 2018 hingga Maret 2019 ini, kami 5 orang petugas di Kelurahan belum terima honor,” keluh Sumarni seraya menyebut ada 9 Posyandu di Medan Timur dan masing masing 5 orang petugas mengalami nasib yang sama.

Diuraikannya, selaku petugas Posyandu, sebelumnya hanya menerima honor sebesar Rp 50 ribu/bulan. “Entah kenapa sejak Juli tahun lalu, honor itu distop. Kami tidak mendapat penjelasan yang akurat kenapa honor itu belum cair,” tambah Sumarni.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XX BAB dan 30 Pasal. Dalam Bab II Pasal 5 Perda tersebut bahwa yang wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Diakhir acara Paul MA Simanjuntak berharap Pemko Medan harus memperbanyak sosialisasi Perda. Sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewaiiban dengan harapan meningkatkan kesejahteraan warga. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.