Kapolres Nias Memaparkan Kasus Pembuhuhan Guru Pns Nias Utara


Nias (SHR) Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK, MH didampingi Wakapolres Nias dan Kasat Reskrim memaparkan dua tersangka pembunuhan Korban atas nama Yudika Gea alias Ama Frengki (39), pekerjaan PNS (guru sekolah) Dusun IV, Desa Banua Gea Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial HPT alias Ama.Rahel (24) warga Desa Hilinduruwa, Kec.Sawo, Kabupaten Nias Utara, SZ alias Ama.Firman warga Hilinduruwa, Kabupaten Nias Utara telah di amankan personil polres Nias Selasa, (9/10/2018).
“Kedua pelaku pembunuhan YG alias Ama.Frengki (39) sudah diamankan bersama barang bukti,” papar Kapolres Nias AKBP Deni Kirniawan, S.IK, SH di Mapolres Nias.
Dalam temu pers, Kapolres Nias memamparkan bahwa, kedua pelaku mengetahui korban sedang berada di dalam rumah perempuan inisial YDT alias Ina.Ito yang diketahui suami dari perempuan tersebut sedang tidak berada dirumah ( berada di luar pulau nias tepatnya di Kota Bogor sedang bekerja), kedua pelaku bersama dengan massa warga mendatangi rumah Ina.Ito dimana pada saat itu Kepala Dusun I desa hilinduruwa meminta agar korban keluar dari dalam rumah tersebut.
Melihat hal itu, korban yang ketakutan langsung naik ke tangga loteng dan karena saking takutnya korban melompat dari loteng turun kebawa mendarat didekat parit, melihat korban telah turun kebawah kedua pelaku yang sedang menunggu langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku SZ alias Ama.firman mengambil sebuah batu dan melempari kepala korban yang mengenai bagian pipi sebelah kirinya, setelah itu pelaku HPT alias Ama. Rahel mengambil sebatang kayu jenis kayu pohon karet dan memukul bagian kepala atas korban berulang kali,”ungkas Kapolres Nias.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari pelaku ataupun dari para tersangka. Di antaranya, 1 (satu) helai baju kaos berkerah yang bermerek OCEAN BEACH yang disekitar terdapat diduga bercak darah.1 (satu) helai celana pendek warna hijau yang bermerek KENDY PREMIUM yang mana disekita diduga bercak darah. 1 (satu) helai celana dalam berwarna abu-abu bertulisan MAX DELLON.
Kapolres Nias mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, namun pihak penyidik masih mengumpulkan alat bukti lainnya yaitu dengan rencana akan memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui dan berada di tempat kejadian.
Kedua pelaku telah ditahan di RTP polres Nias sejak tanggal 6 oktober 2018. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e atau pasal 170 ayat (2) ke-3e subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.