Bersaudara dalam Agama oleh Zuhairi Misrawi

Zuhairi Misrawi, Ketua Moderate Muslim Society, Intelektual Muda NU, alumnus Universitas al-Azhar Mesir, Kairo
Pertama-tama perkenankan saya mengingatkan kita semua, bahwa kita adalah negara dan bangsa yang beragam, baik dari segi etnis, agama, maupun bahasa. Di setiap sudut dan tempat, kita akan merasakan betapa indahnya kebhinnekaan. Saya kira di ruangan ini saja kita bisa merasakan indahnya kebhinnekaan. Kita bisa duduk bersama dan bercengkrema dalam suasana batin yang damai, meskipun kita berbeda suku, agama, dan keyakinan.
Saya lahir dan besar dari tradisi Nahdlatul Ulama, tetapi saya bersahabat dengan teman-teman dari Ahmadiyah, Muhammadiyah, Syiah, bahkan umat dari agama-agama lain, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan lain-lain. Saya menyadari betul perbedaan paham dan pemikiran dengan mereka, tetapi saya menganggap mereka sebagai saudara sebangsa dan sesama makhluk Tuhan. Imam Ali bin Abu Thalib menyatakan, jika kamu tidak bersaudara dalam agama, maka kamu bersaudara sesama ciptaan Tuhan.
Saya memandang, bahwa kita beruntung sekali para nenek moyang dan para pendiri bangsa mewarisi nilai, prinsip, dan filosofi yang sangat berharga bagi keutuhan dan kebersamaan kita. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang terasa betul manfaatnya akhir-akhir ini, bahkan saya kira akan bermanfaat sepanjang masa. Artinya, kita ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjadi bangsa dan negeri yang plural. Tapi itu saja tidak cukup, kita diamanatkan untuk bersatu-padu membangun negeri. Jangan ada salah satu kelompok yang kita perlakukan secara diskriminatif hanya karena pahamnya berbeda dengan kita.
Para pendiri bangsa kita telah melahirkan Pancasila sebagai dasar negara kita. Setiap sila dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilanan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan satu kesatuan yang utuh. Bung Karno menyatakan, bahwa esensi Pancasila adalah gotong-royong. Esensi gotong-royong adalah sikap saling bahu-membahu, bersama-sama membangun negeri tercinta ini untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga.
Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 menegaskan, bahwa dimensi ketuhanan di dalam Pancasila adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Yaitu, ketika setiap warga dan umat penganut agama-agama saling menghormati dan saling menghargai satu dengan yang lainnya, tidak egois dan tidak pula fanatis.
Maka dari itu, kita beruntung sekali konstitusi secara eksplisit di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 menegaskan bahwa kita akan membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Komitmen tersebut diperjelas di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang secara rinci menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selanjutnya di Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pancasila dan Konstitusi kita yang begitu mulia itu, hemat saya, belum menjadi laku dan perbuatan nyata. Mengingat masih adanya diskriminasi, bahkan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Lembaga saya, Moderate Muslim Society memotret dan memonitor diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas. Ada tiga kelompok minoritas yang kerap mendapatkan perlakukan diskriminatif: Ahmadiyah, Syiah, dan Kristiani.
Salah satu masalah yang dihadapi oleh kelompok Ahmadiyah adalah kebebasan dan kemerdekaan untuk beribadah di masjid-masjid mereka. Saya melihat secara langsung, masjid-masjid mereka dibakar dan disegel, sehingga mereka tidak bisa beribadah secara berjemaah, sebagaimana umat agama-agama yang lain.
Ada sebagian kelompok, bahkan pemerintah daerah yang menjadikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung , dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang secara eksplisit menjadikan Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakannya untuk menghalangi warga Ahmadiyah beribadah di masjid-masjid mereka.
Ahmadiyah sudah ada di Indonesia sejak 1925, 20 tahun sebelum negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya. Bahkan di antara penganutnya ada yang turut berjuang mewujudkan kemerdekaan negeri ini. Baru setelah 83 tahun, tepatnya pada tahun 2008 hingga sekarang ini, Ahmadiyah diperlakukan secara diskriminatif. Masjid-masjid mereka disegel dan dibakar. Mereka tidak boleh melaksanakan shalat, dan anak-anak mereka tidak bisa mengaji di masjid-masjid yang mereka bangun secara swadaya.
Sekali lagi, mereka yang menyegel dan membakar masjid itu menggunakan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung , dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang secara eksplisit menjadikan Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama. Tentu saja, selain itu karena dilandasi kebencian dan pemahaman yang tidak utuh terhadap agama dan konstitusi.
Maka dari itu, sudi kiranya Majlis Hakim untuk memberikan penegasan dan penafsiran terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Nomor 1 PNPS/1965, bahwa setiap orang atau kelompok tidak bisa meniadakan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Permohonan ini tidak hanya berlaku bagi warga Ahmadiyah, tetapi juga bagi warga yang lain, seperti Syiah, Kristiani, Hindu, Budha, dan Konghucu. Negara harus menjamin kemerdekaan beribadah dan memberikan perlindungan setiap warga negara.
Secara pribadi saya mengenal Ahmadiyah sejak tahun 2006 dan mempelajari ajarannya dengan saksama. Bahkan, saya juga melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid-masjid mereka. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di belahan negara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, London, Manchester, Paris, dan lain-lain.
Saya berpandangan, bahwa banyak sekali persamaan Ahmadiyah dengan kelompok-kelompok Muslim lainnya. Mereka mengucapkan syahadat yang sama, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji. Bahkan, mereka mempunyai kebiasaan untuk melaksanakan shalat tahajud untuk meningkatkan ketakwaan mereka. Begitu pula kitab suci mereka sama, yaitu al-Quranul Karim.
Kalau kita shalat di masjid-masjid Ahmadiyah, kita akan mendapatkan lafadz Allah SWT dan Nabi Muhammad, begitu pula kalimat La ilaha illallah Muhammadun Rasulullah (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).
Dari fakta tersebut, saya berpandangan bahwa Ahmadiyah adalah salah satu golongan dalam Islam. Hal tersebut mengacu pada sebuah hadis Nabi, “Barangsiapa mengucapkan kalimat, Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka ia akan masuk surga”.
Memang ada perbedaan antara Ahmadiyah dengan kelompok Muslim lainnya dalam soal kenabian dan Imam Mahdi, tetapi menurut saya hal tersebut tidak menggugurkan keislaman Ahmadiyah.
Imam al-Ghazali mengatakan, “Jika dalam diri seseorang terdapat 99% kekufuran dan hanya 1% keimanan, maka orang tersebut mukmin”. Jika pendapat ini digunakan sebagai instrumen untuk menilai Ahmadiyah, yang mana seluruh Rukun Iman dan Rukun Islam sudah dilakukan oleh penganut Ahmadiyah, maka tidak ada alasan untuk tidak menyebut mereka sebagai Muslim.
Salah satu ciri khas Ahmadiyah di berbagai penjuru dunia adalah membangun masjid. Mereka mempunyai puluhan ribu masjid di berbagai belahan dunia: Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Jepang, Timur-Tengah dan lain-lain. Sekadar informasi, masjid terbesar di Kanada adalah Masjid Ahmadiyah. Begitu pula di London, Manchester, Hamburg, dan lain-lain.
Dunia sekarang tahu, bahwa Ahmadiyah adalah organisasi yang berkhidmat untuk menebarkan cinta sesuai dengan slogan mereka, Love for All, Hatred for None. Ketika masjid-masjid mereka dibakar dan disegel, mereka membalasnya dengan doa. Saya kira upaya judicial review untuk meminta penjelasan dan penegasan terhadap UU PNPS/1965 adalah cerminan dari ajaran cinta Tanah Air dari Ahmadiyah.

Terus terang saja, saya sendiri malu jika ditanyakan oleh orang-orang di luar negeri, kenapa masjid-masjid Ahmadiyah di Indonesia dibakar dan disegel? Apakah Islam mengajarkan umatnya untuk membakar masjid? Apakah pemerintah dan konstitusi Indonesia tidak memberikan perlindungan terhadap penganut  Ahmadiyah?
Penodaan Agama
Izinkanlah di akhir pemaparan kesaksian saya ini menggarisbawahi perihal terma penodaan agama dalam Islam. Islam menurut saya memberikan panduan yang jelas dan tegas perihal terma penodaan agama. Salah satunya, sebagaimana tercantum di dalam surat al-Ma’un, Tidakkah kamu tahu seseorang yang mendustai agama. Yaitu orang yang menghardik anak yatim dan tidak menyediakan makanan bagi orang-orang miskin.

Jadi sebenarnya, penodaan agama dalam Islam tidak terkait dengan penafsiran, melainkan terkait dengan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan dan penindasan terhadap orang-orang miskin, anak yatim, dan mereka yang lemah.
Adapun terkait vonis “sesat”, al-Quran memberikan panduan yang menarik di dalam surat al-Qalam ayat 7, Sesungguhnya Tuhanmu, Dia Maha Tahu siapa yang tersesat dari jalannya dan Dia Maha Tahu atas mereka yang mendapatkan petunjuk.

Namun di dalam sejarah Islam, kita mendapatkan vonis “sesat” digunakan secara politis oleh penguasa untuk menyingkirkan kelompok yang menjadi saingannya. Maka dari itu, kita mendapatkan sebuah rezim dalam sejarah Islam yang menyesatkan mazhab Ibnu Hanbal, mazhab Imam Asyari, sesuai dengan selera penguasanya pada saat itu.
Maka dari itu, diperlukan kematangan dan kedewasaan dalam beragama dan berbangsa. Saya secara pribadi bermimpi setiap umat agama di negeri ini dapat beribadah dengan bebas, tanpa ancaman dan diskriminasi. Kita harus memahami dan menerima kebhinnekaan dalam intra-agama dan antar-agama adalah anugerah Tuhan. Bukankah di dalam al-Quran disebutkan, bahwa Tuhan sendiri sendiri yang menghendaki kita beragam?
Sekali lagi kita beruntung mempunyai konstitusi yang memberikan perlindungan dan menjamin kemerdekaan beribadah bagi setiap warga, apapun agama dan kepercayaannya.
Dalam hal ini, sudi kiranya Majlis Hakim memberikan penjelasan bahwa Undang-Undang PNPS/1965 Pasal 1,2, dan 3 tidak bisa digunakan untuk meniadakan hak setiap warga untuk menganut aliran dan melakukan ibadah sesuai keyakinan. Artinya, Undang-Undang PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menyegel, apalagi membakar tempat ibadah umat agama-agama dan keyakinan di negeri tercinta ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.