Kasat Rekrim Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Penjaul Wanita Belia Melalui Via Handphone


Medan, (SHR) Alasan ekonomi membuat siapa saja rela melakukan apapun. Bahkan, sejumlah wanita muda nekat menjual diri demi memenuhi kebutuhan hidup mewah. Bisnis 'lendir' pun menjadi salah satu cara mendapatkan uang dengan cara mudah.
Transaksinya, kerap dilakukan di hotel-hotel yang ada di tengah kota. Dari hasil pengungkapan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, ada empat hotel yang dijadikan tempat transaksi bisnis 'lendir'.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, empat hotel itu yakni Hotel GS Jl HM Yamin, Hotel EG Jl KL Yos Sudarso, Hotel P Jl Juanda, dan Hotel DT Jl Imam Bonjol.
Dari empat hotel ini, petugas yang dipimpin Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung dan Panit Pidum, Iptu Herison Manullang mengamankan empat orang tersangka.
"Mereka yang kami amankan masing-masing SS, GKS, PH dan H. Dari keempatnya, kami menyita uang tunai jutaan rupiah," kata Febriansyah, Rabu (10/10/2017) sore.
Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, pihaknya juga menyita dua unit handphone, dua unit iPhone dan sejumlah alat kontrasepsi. Handphone yang disita ini digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pemesan pekerja seks komersial.
"Empat tersangka ini bertindak sebagai mucikari. Tiap kali transaksi, maka mereka mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan dari PSK yang mereka tawarkan," kata Febriansyah.
Hal senada juga disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic. Kata Ronni, tindakan perdagangan orang ini cukup rapih. Para pelaku cukup hati-hati ketika menerima pesanan dari pria hidung belang.
"Anggota kami yang melakukan penangkapan terpaksa menyaru dengan cara berpenampilan rapih agar tidak dicurigai oleh para muncikari. Ketika mucikari sepakat dengan harga, disitulah anggota bergerak," kata Ronni.
Ia mengatakan, biasanya mucikari yang menentukan di hotel mana transaksi akan dilakukan. Tarifnya pun ditentukan oleh "induk semang" sang PSK.
"Rata-rata wanita yang dijual ini dihargai Rp 2 juta per orang sekali kencan. Ketika uang diterima sang mucikari, mereka langsung kami tangkap," terang mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Mantan Kapolsek Helvetia ini mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Kami masih menelusuri jaringan lain yang mungkin tetap beroperasi di Kota Medan. Mudah-mudahan, kasus serupa bisa kami tumpas habis," pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.