Deliserdang, (SHR) Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di
Kecamatan Biru Biru berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Biru
Biru Polres Deli Serdang, Senin (13/08/2018).
Pelaku berinisial IM alias Jack (28) dan NM alias Ngewok (23) keduanya
warga Dusun 1 Gang Rahayu B Desa Ajibaho Kecamatan Biru Biru Kabupaten
Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban yang
bernama Dorman Haloho (44) warga Lingkungan VIII Gang Keliling Desa Deli
Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli serdang.
Kejadian berawal pada saat korban pulang berjualan bersama istri dari
pajak Deli Tua sekira pukul 12.00 wib dan melihat barang – barang yang
berada didalam rumah telah berserakan, kemudian korban memeriksa semua
ruangan dan ternyata jendela dapur telah dirusak. Kemudian korban
melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Sektor Biru Biru
Kapolsek Biru Biru AKP Robiahtun saat di konfirmasi oleh humas polres
Deli Serdang mengatakan “Kami tangkap kedua pelaku pencurian tersebut
berikut barang buktinya, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan
telah membongkar Rumah milik Dorman”.
“Ditambahkanya, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit komputer lengkap terdiri dari monitor dan CPU.
“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah,
Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di mapolsek Biru
Biru, masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di
atas 5 tahun”. Ujar AKP Robiahtun.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.