Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang Ungkap Kasus Pembobol Rumah Diwilkumnya

 
Deliserdang, (SHR)  Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kecamatan Biru Biru berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang, Senin (13/08/2018).
Pelaku berinisial IM alias Jack (28) dan NM alias Ngewok (23) keduanya warga Dusun 1 Gang Rahayu B Desa Ajibaho Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban yang bernama Dorman Haloho (44) warga Lingkungan VIII Gang Keliling Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli serdang.
Kejadian berawal pada saat korban pulang berjualan bersama istri dari pajak Deli Tua sekira pukul 12.00 wib dan melihat barang – barang yang berada didalam rumah telah berserakan, kemudian korban memeriksa semua ruangan dan ternyata jendela dapur telah dirusak. Kemudian korban melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Sektor Biru Biru
Kapolsek Biru Biru AKP Robiahtun saat di konfirmasi oleh humas polres Deli Serdang mengatakan “Kami tangkap kedua pelaku pencurian tersebut berikut barang buktinya, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan telah membongkar Rumah milik Dorman”.
“Ditambahkanya, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit komputer lengkap terdiri dari monitor dan CPU.
“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah, Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di mapolsek Biru Biru, masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun”. Ujar AKP Robiahtun.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.