Delitua, (SHR) Nasib jambret yang satu ini terbilang sangat apes, usai aksinya menjambret tas seorang wanita gagal, pria ini pun ketangkap warga yang langsung menghakiminya hingga nyawanya hampir melayang. Lepas dari amukan massa, pria ini pun kemudian ditampung Polsek Delitua dan menggiringnya ke dalam sel.
Inilah yang dialami Ismail Marzuki Surbakti (31) warga Desa Namo Mirik, Dusun 1, Kecamatan Kutalimbaru yang saat ini menikmati kehidupan sehari-harinya dibalik jeruji sebagai narapidana.
“Saat itu ibu dan anak ini hendak pergi berbelanja ke pajak Melati menggunakan sepeda motor Satria Fu BK5776 AAC. Sampainya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ia dipepet dari sebelah kanan oleh tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Vega BM 2373 HB. Saat ada kesempatan pelaku langsung menarik tas yang disandang korban hingga putus dan berhasil dibawanya kabur,” ujar Kapolsek, Minggu (12/8)
Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini, korban yang tidak terima tasnya dijambret, dengan terburu buru menurunkan ibunya dari boncengan dan langsung mengejar pelaku sambil teriak maling. Saat itu warga sekitar mendengar suara teriakan korban langsung membantu mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi warga dan korban berhasil menangkap pelaku dan menghakiminya hingga nyaris tewas.
“Saat pelaku dipukuli massa, petugas Polsek Delitua mendapat informasi dari warga dan langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna dibawa ke Mapolsek Delitua berserta barang bukti yang sepeda motor Vega R yang dipakai pelaku, tas warna hitam milik korban yang berisikan Handphone merk Xiomi Note 4 dan Handphone merk Nokia,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan jambret dan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Hal senada juga dikatakan pelaku saat ditanyai wartawan yang nekat melakukan jambret tanpa perencanaan sebelumnya. “Saya lagi butuh uang untuk kebutuhan hidup, saya awalnya tidak berencana menjambret mereka,” ujarnya dengan penuh penyesalan
Atas perbuatannya tersangka angka diganjar ancaman hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.