BELAWAN Akibat pengerusakan, penyerangan masjid bahkan pelarangan ibadah bagi kelompok muslim dari segerombolan orang tak dikenal (OTK) yang terjadi dimasjid lingkungan IX Terjun Marelan, ironisnya konflik yang terjadi berlangsung selama dua tahun.
Dikarenakan konflik horizantal tersebut, ratusan massa yang tergabung dari organisasi Islam yang besar di Indonesia Muhammadiyah kota Medan geruduk dan adakan aksi unjuk rasa diMako Polres Pelabuhan Belawan, selasa(17/07/18).
Tampak hadir dalam aksi, Ketua Majlis hukum dan HAM Pengurus Daerah(PD) Muhammdiyah Kota Medan Ibrahim nainggolan SH MH, Ketua PDPMuhmmadiyah Kota Medan Eka Putra Zakran, tokoh masyarakat Medan Utara Awaludin, dan ratusan massa Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Medan
Menurut Ketua majlis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan Ibrahim Naingolan merumuskan bahwa Beribadah itu adalam Hak asasi manusia(HAM),
"Aparat terkait harus bertindak. tangkap perusak dan pelemparan masjid. Muhammadiyah bukan aliran sesat dan organisasi islam terlarang. diduga Muspika Marelan berpihak ke masyarakat Bar Bar" ujar Ibrahim selaku Orator.
"Mesjid dilempar, dirusak dan digembok, Polisi dimana kok diam, apabila tak ditanggapi, kami akan tuntut ke tingkat yang lebih tinggi. rencana jumat ini kita akan ke Polda apabila pihak Polres yang tidak mau mengusut kasus ini. dan bila perlu Copot Kapolres Pelabuhan Belawan. copot Kapolres Belawan teriak orator lagi.
Awaludin selaku tokoh masyarakat Medan Utara percaya dan yakin bahwa konflik horizontal ini dapat diselesaikan Kapolres Pelabuhan Belawan.
"Kami meminta Kapolres ambil tindakan hukum. dengarkan kegundahan kami, tangkap yang mengintimidasi, perusak mesjid, kita tidak mau ada cara cara PKI, kami minta kepada bapak Kapolres ini harus ditindak dengan tegas, dengarkan apa yang menjadi kegundahan kami. bayangkan ada ustad yang dibilang sesat, kami yakin bahwa bapak Kapolres menegakkan keadilan" kata Awel.
Isunya, pemicu terjadi orasi itu berawal dari sengketa tanah wakaf untuk dijadikan rumah ibadah di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Tanah itu dijadikan Musholla Al Hidayah, setelah berjalannya waktu, wakaf itu dilakukan rehab dan dinaikkan status menjadi mesjid dengan diganti nama Mesjid Taqwa. Akibatnya, terjadi perselisihan masalah nama mesjid yang tidak diterima warga di wilayah tersebut. (Ariel)
Tanah itu dijadikan Musholla Al Hidayah, setelah berjalannya waktu, wakaf itu dilakukan rehab dan dinaikkan status menjadi mesjid dengan diganti nama Mesjid Taqwa. Akibatnya, terjadi perselisihan masalah nama mesjid yang tidak diterima warga di wilayah tersebut. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.