Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka peredaran narkotika jenis shabu di komplek Griya Marelan blok G nomor 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, jumat(12/01)
Pasalnya, tersangka MHD Yusuf alias Amad warga griya marelan diciduk dirumahnya pada Sabtu(06/01/18), dikarenakan ditemukan darinya berupa barang bukti:
- 4(empat bungkus besar shabu-shabu dan dua bungkus sedang shabu-shabu seberat keseluruhan 500 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik kosong.
- 1 (satu) timbangan elektrik merk Sonic warna hitam.
- 1 buah sendok plastik warna putih
- 2(dua) unit hand phone merk RM 1172 dan TA 1034 warna hitam.
- satu buah lakban warna putih bening
- satu buah tas kain warna cream
- satu buah tas kain warna merah.
Dengan melakukan penyamaran, dipimpin Kapolsek Hamparan Perak dan kanit Res Hamparan Perak Iptu Bonar H Pohan SH kemudian personil diarahkan ke TKP, lalu personil yang nyamar dibantu rekan lainnya melakukan penangkapan. Ketika digeledah ruma tsk, ditemukan dikamar tidur dalam lemarinya berupa barang bukti tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup" kata kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol M Nasution. (Ariel)
Pasalnya, tersangka MHD Yusuf alias Amad warga griya marelan diciduk dirumahnya pada Sabtu(06/01/18), dikarenakan ditemukan darinya berupa barang bukti:
- 4(empat bungkus besar shabu-shabu dan dua bungkus sedang shabu-shabu seberat keseluruhan 500 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik kosong.
- 1 (satu) timbangan elektrik merk Sonic warna hitam.
- 1 buah sendok plastik warna putih
- 2(dua) unit hand phone merk RM 1172 dan TA 1034 warna hitam.
- satu buah lakban warna putih bening
- satu buah tas kain warna cream
- satu buah tas kain warna merah.
Dengan melakukan penyamaran, dipimpin Kapolsek Hamparan Perak dan kanit Res Hamparan Perak Iptu Bonar H Pohan SH kemudian personil diarahkan ke TKP, lalu personil yang nyamar dibantu rekan lainnya melakukan penangkapan. Ketika digeledah ruma tsk, ditemukan dikamar tidur dalam lemarinya berupa barang bukti tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup" kata kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol M Nasution. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.