Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon Mengajak Masyarakat Medan Peduli Kebersihan

 




Medan,(SHR) Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon mengajak masyarakat Medan peduli kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. Seiring itu, diminta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dapat merealisasikan pembuatan Bank Sampah di setiap Kelurahan.


Dimana hal tersebut disampaikan Sahat Simbolon selaku politisi Gerindra itu dihadapan ratusan warga dan tokoh masyarakat saat menggelar sosialisasi ke VI Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Rakyat Ujung Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/10/2020).


Lanjut,Sahat Simbolon, resiko membuang sampah sembarangan sangat berdampak buruk bagi kehidupan. Selain menjadikan lingkungan jorok yang akan menimbulkan berbagai penyakit. Parahnya lagi, membuang sampah ke parit akan menimbulkan parit tumpat dan banjir.


Pada kesempatan itu, Sahat mengajak masyarakat supaya menjaga kebersihan. “Kita mulai dari rumah, lingkungan dan masyarakat. Apalagi situasi Covid 19 saat ini supaya hidup bersih bersih berperilaku sehat,” ajak Sahat Simbolon yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan.


Begitu juga kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Sahat berharap supaya merealisasikan Bank sampah disetiap lingkungan. Dengan demikian, warga termotivasi memanfaatkan sampah menjadi sumber uang. “Jika itu terealisasi maka masyarakat akan menyimpan sampah, tidak membuangnya lagi, ” tanda Sahat Simbolon yang suda dua periode menjabat anggota DPRD Medan itu.


Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.


Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara Sahat Simbolon selaku politisi Gerindra itu dihadapan ratusan warga dan tokoh masyarakat saat menggelar sosialisasi ke VI Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Rakyat Ujung Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/10/2020).


Dikatakan Sahat Simbolon, resiko membuang sampah sembarangan sangat berdampak buruk bagi kehidupan. Selain menjadikan lingkungan jorok yang akan menimbulkan berbagai penyakit. Parahnya lagi, membuang sampah ke parit akan menimbulkan parit tumpat dan banjir.


Pada kesempatan itu, Sahat mengajak masyarakat supaya menjaga kebersihan. “Kita mulai dari rumah, lingkungan dan masyarakat. Apalagi situasi Covid 19 saat ini supaya hidup bersih bersih berperilaku sehat,” ajak Sahat Simbolon yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan.


Begitu juga kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Sahat berharap supaya merealisasikan Bank sampah disetiap lingkungan. Dengan demikian, warga termotivasi memanfaatkan sampah menjadi sumber uang. “Jika itu terealisasi maka masyarakat akan menyimpan sampah, tidak membuangnya lagi, ” tanda Sahat Simbolon yang suda dua periode menjabat anggota DPRD Medan itu.


Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.


Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (Ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.