Jakarta//Swara Hati Rakyat///Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap dugaan intervensi terhadap hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut kini didalami penyidik melalui dokumen yang disita dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan intervensi terhadap hasil audit tersebut. "Kami akan menganalisis dokumen-dokumen yang diperoleh dan mempertajamnya dengan bukti tambahan lainnya," kata Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
Selain menelusuri dokumen, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan penyidik. Pemeriksaan itu sekaligus mendalami perkara suap yang menyeret pejabat BPK dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, dan marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. Upaya itu dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah temuan dalam proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini WTP atau bermasalah sehingga diupayakan untuk diurus melalui praktik suap.
Taufik juga menyebut hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan sempat ditelaah oleh BPK pusat di Jakarta. Namun, KPK masih mendalami hasil telaah tersebut karena menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. (Geo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.