
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan door stop yang digelar di Mapolres Batu Bara, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H, mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, KBO Sat Narkoba IPDA A. Murphi, S.H, serta sejumlah awak media televisi nasional, media online dan media cetak.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dari total pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 128,86 gram, ganja 18,25 gram dan 18 butir pil ekstasi.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H melalui pernyataannya menegaskan bahwa Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkoba yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKBP Doly Nelson Nainggolan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk berani melapor. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting guna menciptakan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.Kegiatan door stop tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai.( JP )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.