Medan,(SHR) Tim Siluman Polsek Pancurbatu berhasil meringkus Edy Syahputra Alias Edy Boneng dari lokasi persembunyian nya di Kecamatan Pancur Batu.
Edy Boneng warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu
Dalam Press rilisnya Kamis 20 Januari 2022 , Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH menjelaskan bahwa , Polsek Pancur Batu telah mengamankan Edy berdasarkan laporan Polisi a/n Desmon Kaban.
” Edy kami amankankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan. dimana pada tanggal 14 Desember 2021, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam dan mengambil satu buah handphone,” Tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dedy.
Masi Kata Dedy, Selain mencuri handphone, Edy Boneng Juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp 18.000.000.
“Tak terima dengan kejadian tersebut , korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya pencurian,” sebutDedy.
Lanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib, Tim Siluman Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan pelalu, saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” ucap Kapolsek Kompol Dedy.
Kompol Dedy Dharma,SH juga mengungkapkan bahwa , saat di introgasi penyidik, Edy Boneng mengakui perbuatan nya telah melakukan tindak pindana pencurian dan penipuan, Edy mengakui bahwa Handphone yang ia curi curi sudah ia gadaikan kepada seorang pria di bernama Muslim seharga 1,200.000.
“Uang Handphone yang ia gadaikan habis untuk kebutuhan sehari hari pelaku dan Edy juga mengakui bahwa dia menggunakan hp korban untuk melakukan penipuan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 18.000.00,” rincinya
“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara, dan untuk kasus penipuan nya ditangani oleh Polrestabes Medan,” Pungkas Kompol Dedy Dharma SH.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.