PENASEHAT HUKUM MENDATANGI PROPAM POLDA SUMUT MELAPORKAN KAPOLSEK, KANIT RESKRIM POLSEK BATANG TORU TERKAIT DUGAAN KRIMINALISASI.


Medan,(SHR)Penasehat Hukum Agus Halawa,SH pada hari ini kami datang ke Polda Sumut Melaporkan Kapolsek Batang Toru D. Sidahuruk,S.H Kapolsek,Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Supriadi dan Irham Siregar Penyidik Pembantu Polsek Batang Toru ke Propam Polda Sumut , Jumat (11/9).

Dimana klien saya lison dan Yunifanus diduga keras kriminalisasi di Polsek Batang Toru yang menangani LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT,  bentuk Kriminalisasi perkara saling lapor dan klien saya membuat laporan tanggal 11 Juni 2026 ini perkara saling lapor tapi kami hormati proses hukum polres Tapanuli Selatan yang sedang  berjalan saat ini perkara klien kami terhadap pelapor mirzai sudah naik sidik tinggal menunggu penetapan tahap tersangka.

Bentuk Kriminalisasi tersebut adalah kapolsek Batang Toru dan kanit Reskrim Polsek Batang Toru diduga terburu-buru atau mempercepat Penetapan tersangka klien kami. 

ini perkara saling lapor kami Penasehat hukum mempertanyakan ada apa dengn kapolsek batang Toru, apa kepentingan mereka dalam perkara ini jika klien saya sudh duluan Tersangka, ataukah diduga mereka ini menerima Upeti dari pihak sebelah sehingga proses hukum mereka cepat kn terhadap klien saya?

Kami sebagai Penasehat hukum Meminta Kapolda Sumut bidang propam Polda Sumut memeriksa,  memanggil, memeriksa, dan Mencopot kapolsek dan Kanit Reskrim dan tidak pantas pelayanan masyarakat diduga mafia hukum supaya tidak ada lagi masyarakat yg jadi korban kriminalisasi berikutnya di wilayah Polsek batang Toru.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.